loading...
Ayat Al Quran yang biasa digunakan sebagai dasar teologis poligami adalah surat An-Nisa ayat 3. Namun, ulama berbeda pendapat dalam menafsirkan ayat ini dan setidaknya ada 3 pandangan. Foto ilustrasi/ist
Ayat Al Quran yang biasa digunakan sebagai dasar teologis poligami adalah surat An-Nisa ayat 3. Namun, ulama berbeda pendapat dalam menafsirkan ayat ini dan setidaknya ada 3 pandangan.
Surat An-Nisa’ ayat 3 :
وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ
Artinya: "Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim".
Abd. Moqsith dalam salah satu tulisannya "Tafsir Atas Poligami Dalam Al-Quran" menjelaskan bahwa tidak ada pandangan tunggal tentang kebolehan poligami dalam konteks sekarang. Kemudian ia memaparkan 3 pandangan ulama dalam menafsirkan ayat di atas itu. Berikut pandangannya:
1. Membolehkan poligami dengan batas maksimal sembilan istri sebagaimana dicontohkan Nabi Muhammad SAW.
Pendapat ini antara lain dikemukakan oleh Zhahiriyah, Ibn As-Sabbagh, Al-Umrani, Al-Qasim bin Ibrahim dan sebagian kelompok Syiah. Meskipun ada hadits yang melarang sahabat Nabi untuk menikah lebih dari empat istri, kelompok ini tetap pada pendapatnya.
Baca juga: Bolehkah Poligami dengan Tujuan Menghalalkan Perselingkuhan?
Menurut mereka hadits tersebut harus dipahami dalam satu konteks, misalnya ada hubungan nasab, susuan dan sebab syar’i lainnya. Maka tidak heran jika Nabi memerintah para sahabat saat itu untuk menceraikan istri-istrinya hingga tersisa empat.
2. Ulama yang menoleransi poligami dalam keadaan darurat
Keadaan darurat yang dimaksud berbeda-beda, misal sang istri mandul, sang istri sakit atau ada dalam keadaan yang membuatnya tidak bisa melaksanakan kewajibannya.
Al-Maraghi dan M Quraish Shihab menambah kriteria darurat tersebut dengan keadaan seperti libido suami tinggi sementara libido istri rendah, istri sudah menopause sementara suami masih ‘segar’, jumlah perempuan lebih banyak dari jumlah laki-laki.
3. Ulama yang hanya menoleransi poligami pada zaman Nabi
Para pemikir Islam di kelompok ini beralasan bahwa toleransi ini diberikan bukan karena adanya keadaan darurat seperti pandangan kelompok kedua, tetapi lebih karena Al-Quran tidak mungkin menghapus praktik poligami secara sekaligus. Oleh karena itu cara yang strategis adalah dengan pelan-pelan, dimulai dengan membatasi jumlah poligami serta dengan syarat yang tidak mudah.
Nama-nama tokoh seperti Fazlur Rahman, Husein Muhammad dan Faqihuddin Abdul Kodir ada di kelompok ketiga. Mereka juga berpandangan bahwa tujuan syariah dari pernikahan itu monogami, bukan poligami.
Hal ini didasarkan pada ayat 129 surat An-Nisa’ ,
وَلَنْ تَسْتَطِيْعُوْٓا اَنْ تَعْدِلُوْا بَيْنَ النِّسَاۤءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلَا تَمِيْلُوْا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوْهَا كَالْمُعَلَّقَةِ ۗوَاِنْ تُصْلِحُوْا وَتَتَّقُوْا فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا















































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5306240/original/055666600_1754380232-Gopay.jpeg)
