Ira Puspadewi Bebas Bersama Mantan 2 Direktur ASDP Lainnya

1 hour ago 2

loading...

Ira Puspadewi bersama Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono saat keluar Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (28/11/2025). Foto/SindoNews/Arif Julianto

JAKARTA - Mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi resmi bebas usai mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. Ia resmi keluar Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2025) sore.

Berdasarkan pantauan di lapangan, Ira keluar Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih sekitar pukul 17.15 WIB. Sesaat keluar, ia disambut sanak-keluarga yang telah menunggu sejak pagi tadi. Ira bebas bersama dua mantan pejabat ASDP lainnya, yaitu Muhammad Yusuf Hadi (eks Direktur Komersial dan Pelayanan) dan Harry Muhammad Adhi Caksono (eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan).Baca juga: Breaking News! Ira Puspadewi Bebas

Diketahui, Kementerian Hukum (Kemenkum) telah mengantarkan salinan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai rehabilitasi pada hari ini, Jumat (28/11/2025), sekitar pukul 06.30 WIB. Langkah ini merupakan tindak lanjut setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani surat rehabilitasi untuk Ira, Selasa (25/11/2025).

Selain Ira, Prabowo juga memberikan rehabilitasi kepada dua mantan pejabat ASDP lainnya, yaitu Muhammad Yusuf Hadiserta Harry Muhammad Adhi Caksono. Pemberian rehabilitasi ini didasari oleh masukan dan aspirasi masyarakat yang diterima oleh DPR. Setelah melakukan kajian mendalam, DPR kemudian menyampaikan rekomendasi tersebut kepada pemerintah pusat. Baca juga: 2 Kasus Rehabilitasi yang Menyita Perhatian Publik, Dua Guru SMAN Luwu Utara dan Ira Puspadewi

Rehabilitasi ini diberikan tak lama setelah ketiganya menerima vonis hakim. Pada Kamis (21/11/2025), Hakim PN Tipikor Jakarta memvonis Ira Puspadewi dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara itu, M Yusuf dan Harry Muhammad dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP.

(poe)

Read Entire Article
Jatim | Jateng | Apps |