Cegah Konflik Horizontal, PKB Dorong RUU Masyarakat Hukum Adat

10 hours ago 8

loading...

Sekretaris Fraksi PKB Anggia Ermarini dalam Diskusi Publik bertajuk Urgensi Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat sebagai Mandat Konstitusi, Kamis (25/9/2025). Foto/Ist

JAKARTA - Fraksi PKB DPR memberikan perhatian serius terhadap RUU Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan terus berjuang agar bisa segera dibahas dan disahkan. Dengan adanya aturan tersebut diharapkan bisa mencegah terjadinya konflik di tengah masyarakat.

“RUU Masyarakat Hukum Adat sudah lama diusulkan. Sudah sejak 2009, berarti sudah 16 tahun menggendap. RUU ini menjadi prioritas kerja Fraksi PKB. Kami berharap bisa segera dibahas dan disahkan,” terang Sekretaris Fraksi PKB Anggia Ermarini dalam Diskusi Publik Fraksi PKB DPR RI yang bertajuk Urgensi Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat sebagai Mandat Konstitusi, Kamis (25/9/2025).

Baca juga: Bertemu Andina, Cipayung Plus Kalteng Mendorong Percepatan RUU Masyarakat Adat

Dalam konstitusi, keberadaan masyarakat adat dijamin sebagai warga negara Indonesia. Namun karena ketidakjelasan hukum, masyarakat adat sering tidak terlindungi. Ketika ada persoalan hukum, masyarakat hukum adat selalu dalam posisi lemah.

Selama ini, banyak terjadi persoalan hukum atau konflik terkait masyarakat adat, khususnya konflik agraria. Berdasarkan data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) pada 2024, tercatat sebanyak 217 kasus konflik agraria selama setahun, dengan luas area konflik mencapai 630 hektare.

“Sebagian besar konflik ini melibatkan masyarakat hukum adat yang memperjuangkan hak ulayatnya atas sumber daya alam. Akibat konflik itu, sering terjadi kriminalisasi” terang Ketua Komisi VI DPR RI itu.

Read Entire Article
Jatim | Jateng | Apps |