Umrah Berkali-kali Saat Haji: Dianjurkan atau Tidak?

8 hours ago 13

loading...

Islam pada dasarnya tidak memberikan batasan waktu tertentu untuk melaksanakan umrah. Umrah dapat dilakukan kapan saja, baik pada bulan-bulan haji maupun di luar musim haji. Foto ilustrasi/ist

Di tengah semangat ber- ibadah haji di Tanah Suci, biasanya muncul pertanyaan apakah umrah berkali-kali saat berada di Makkah, khususnya bagi jamaah haji tamattu’, dianjurkan dalam syariat? Simak penjelasannya berikut ini:

Islam pada dasarnya tidak memberikan batasan waktu tertentu untuk melaksanakan umrah. Umrah dapat dilakukan kapan saja, baik pada bulan-bulan haji maupun di luar musim haji . Berbeda dengan haji yang memiliki waktu khusus, umrah bersifat lebih fleksibel sehingga siapa pun yang memiliki kemampuan fisik, finansial, dan kesempatan dapat melaksanakannya kapan saja.

Namun demikian, semangat memperbanyak ibadah tidak boleh melepaskan seseorang dari tanggung jawab sosialnya. Dikutip dari Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, “Badal Haji dan Umrah Serta Melakukan Umrah Berkali-kali”, rubrik tanya jawab agama menjelaskannya sebagai berikut:

Islam mengajarkan keseimbangan antara ibadah individual dan kepedulian terhadap sesama. Karena itu, seseorang yang telah berkali-kali menunaikan umrah, sementara memiliki kelapangan rezeki, dianjurkan pula membantu orang lain agar dapat merasakan nikmat beribadah ke Baitullah. Kebaikan semacam ini justru menjadi amal yang sangat besar nilainya di sisi Allah.

Baca juga: Wafat di Makkah saat Beribadah Haji: Raih Pahala Syahid dan Beri Syafaat

Allah Subhanahu wa Ta‘ala berfirman:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan ketakwaan, dan jangan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.” (QS. al-Mā’idah [5]: 2)

Di kalangan jemaah haji, fenomena yang sering terjadi adalah melakukan umrah berkali-kali sebelum pelaksanaan wukuf di Arafah. Umrah ini biasa dilakukan dengan keluar terlebih dahulu dari Tanah Haram menuju Tan’im atau Ji‘ranah untuk mengambil miqat, lalu kembali ke Makkah guna melaksanakan umrah. Praktik ini dikenal dengan istilah umrah Makkiyah.

Dasar yang sering dijadikan rujukan adalah hadis tentang Sayyidah ‘Aisyah. Ketika berhaji bersama Rasulullah Saw, ‘Aisyah mengalami haid sehingga tidak dapat menyempurnakan umrahnya sebelum haji dimulai. Setelah seluruh rangkaian haji selesai, Nabi kemudian mengizinkan beliau melakukan umrah dari Tan’im.

Dalam hadis riwayat Muslim disebutkan:

…قَالَتْ فَكُنْتُ أَنَا مِمَّنْ أَهَلَّ بِعُمْرَةٍ فَخَرَجْنَا حَتَّى قَدِمْنَا مَكَّةَ فَأَدْرَكَنِي يَوْمُ عَرَفَةَ وَأَنَا حَائِضٌ لَمْ أَحِلَّ مِنْ عُمْرَتِي فَشَكَوْتُ ذَلِكَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ دَعِي عُمْرَتَكِ وَانْقُضِي رَأْسَكِ وَامْتَشِطِي وَأَهِلِّي بِالْحَجِّ … فَلَمَّا كَانَتْ لَيْلَةُ الْحَصْبَةِ وَقَدْ قَضَى اللهُ حَجَّنَا أَرْسَلَ مَعِي عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ أَبِي بَكْرٍ فَأَرْدَفَنِي وَخَرَجَ بِي إِلَى التَّنْعِيمِ فَأَهْلَلْتُ بِعُمْرَةٍ … [رواه مسلم]

Read Entire Article
Jatim | Jateng | Apps |