Sidang Perdana Praperadilan di PN Jaksel, Lodewyk Pusung Merasa Dikriminalisasi

2 hours ago 5

loading...

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung menjalani sidang praperadilan sah tidaknya penyitaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (4/9/2026). Foto: Ari Sandita Murti

JAKARTA - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung menjalani sidang praperadilan sah tidaknya penyitaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (4/9/2026). Sidang beragendakan pembacaan permohonan. Dalam permohonannya, Lodewyk merasa telah dikriminalisasi.

"Sebelum Pemohon masuk pada pokok-pokok permohonan Praperadilan a quo, kiranya Pemohon sedikit menjabarkan ketidakadilan yang Pemohon alami sehubungan dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Pemohon sebagai pencari keadilan. Melalui Praperadilan ini Pemohon berharap mendapatkan keadilan atas kesesatan dalam penegakan hukum, di mana hal ini sangatlah merugikan Pemohon, sehingga Pemohon merasa dikriminalisasi secara sewenang-wenang dalam perkara a quo," ujar pengacara Lodewyk, OC Kaligis di persidangan, Jumat (4/9/2026).

Baca juga: Lodewyk Pusung Kembali Ajukan Praperadilan, Kini Uji Keabsahan Penyitaan

Sidang perdana praperadilan tentang penyitaan yang diajukan Lodewyk itu digelar di ruang sidang 2 PN Jakarta Selatan dengan dipimpin Hakim tunggal praperadilan Sulistyo Muhammad Dwi Putro. Hadir dalam persidangan tim pengacara Lodewyk selaku Pemohon dan Tim Hukum Kejagung atau perwakilan Jaksa Agung Cq Jampidsus Kejagung selaku Termohon.

Saat ini, tim pengacara Lodewyk tengah membacakan permohonan praperadilannya pada sidang yang digelar sejak pukul 09.00 WIB. Ada sejumlah poin yang dipersoalkan Lodewyk dalam permohonan praperadilannya yakni tentang penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanannya tanpa minimal 2 alat bukti serta pemeriksaannya tidak sesuai KUHAP.

Sejatinya, permohonan praperadilan tentang penyitaan itu telah dilayangkan Lodewyk untuk ketiga kalinya. Gugatan pertama dilakukan di PN Jakarta Selatan dengan hasil hakim menyatakan tidak berwenang mengadili praperadilan tersebut. Begitu juga gugatan kedua di PN Jakarta Pusat dengan hasil serupa hingga akhirnya Lodewyk kembali mengajukan gugatan ketiga kalinya di PN Jakarta Selatan.

(jon)

Read Entire Article
Jatim | Jateng | Apps |