loading...
Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi membuka SPMB 2026 untuk jenjang SMA dan SMK negeri. Foto/BKHM.
JAKARTA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SMA dan SMK negeri. Dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah jalur penerimaan yang bisa dipilih calon murid baru sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
SPMB Jatim 2026 dibagi menjadi beberapa tahap, mulai dari jalur domisili, afirmasi, mutasi orang tua/wali, prestasi hasil lomba, hingga jalur nilai prestasi akademik. Setiap jalur memiliki kuota dan jadwal pendaftaran yang berbeda.
Baca juga: Cegah Jual Beli Kursi di SPMB 2026, Kemendikdasmen Kunci Data di Dapodik
Calon murid baru diwajibkan melakukan pendaftaran secara daring melalui laman resmi SPMB Jawa Timur di spmb.jatimprov.go.id menggunakan NISN, tanggal penerbitan KK atau SKD, serta PIN yang telah diperoleh saat pra pendaftaran.
Berikut rincian jalur, kuota, dan jadwal lengkap SPMB Jatim 2026 untuk SMA dan SMK negeri.
Jalur dan Kuota SPMB Jatim 2026
1. Jalur Domisili SMA/SMK
Kuota SMA : 35%
Kuota SMK : 10%
Ketentuan:
- Login menggunakan NISN, tanggal penerbitan KK/SKD, dan PIN.
- SMA dapat memilih maksimal 3 sekolah dalam rayon.
- SMK dapat memilih maksimal 3 konsentrasi keahlian.
- Wajib mengunduh bukti pendaftaran.
Baca juga: SPMB Jateng 2026: Kuota Jalur Prestasi Capai 30 Persen, Ini Ketentuannya
Jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di wilayah rayon sekolah tujuan. Pada jenjang SMA, kuota jalur ini mencapai 35 persen, sedangkan SMK sebesar 10 persen.
2. Jalur Afirmasi SMA/SMK
Kuota SMA : 30%
Kuota SMK : 15%
Syarat khusus:
- PIP, PKH, atau bantuan pemerintah daerah.
- Anak buruh wajib melampirkan surat keanggotaan asosiasi buruh.
- Penyandang disabilitas wajib mengunggah surat dokter/asesmen.
Jalur afirmasi ditujukan bagi calon murid dari keluarga kurang mampu, anak buruh, dan penyandang disabilitas. Peserta wajib mengunggah dokumen pendukung sesuai kategori pendaftaran.
3. Jalur Mutasi Orang Tua/Wali
Kuota total : 5%
Rincian:
- Mutasi tugas orang tua/wali : 3%
- Anak guru/tenaga kependidikan : 2%
Dokumen:
- SK mutasi orang tua/wali.
- Surat penugasan guru atau tenaga kependidikan.

















































