Sidang Gugatan PPP, Saksi Sebut SK Plt Maluku Cacat Hukum

3 hours ago 1

loading...

Sidang Gugatan PPP,...

Gugatan perkara keberatan DPW PPP Maluku terhadap DPP PPP terkait ketidakabsahan SK PLT DPW PPP memasuki tahap pembuktian di PN Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026). Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA - Gugatan perkara keberatan DPW PPP Maluku terhadap DPP PPP terkait dengan ketidakabsahan SK PLT DPW PPP memasuki tahap pembuktian. Sidang pembuktian digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Selasa (2/6/2026).

Sidang dengan agenda acara periksaan bukti surat dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh penggugat. Dalam persidangan tersebut terungkap fakta dari keterangan salah satu saksi yakni M Thobahul Aftoni, atau yang akrab dengan panggilan Toni.

Baca juga: Kader PPP Berbagai Wilayah Gugat Taj Yasin dan Agus Suparmanto di PN Jaksel

Saksi menyatakan bahwa Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh ketua umum dan wakil sekretaris jenderal tidak sah karena tidak sesuai atau bertentangan dengan UU Pemilu No 7 Tahun 2017 dan juga bertentangan AD/ART PPP.

wa-channel

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya

Read Entire Article
Jatim | Jateng | Apps |