Pigai Tolak Pelaku Begal Ditembak, Pakar: Dibenarkan Hukum demi Lindungi Masyarakat

17 hours ago 16

loading...

Pengamat hukum dan kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan menegaskan tindakan tegas berupa tembak di tempat dapat dibenarkan secara hukum. Foto/SindoNews

JAKARTA - Pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai yang menolak tembak di tempat terhadap pelaku begal karena dinilai bertentangan dengan prinsip HAM dan negara hukum menuai beragam. Tanggapan tersebut berasal dari kalangan pengamat hukum.

Pengamat hukum dan kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan menegaskan tindakan tegas berupa tembak di tempat dapat dibenarkan secara hukum apabila pelaku begal telah melakukan serangan yang membahayakan keselamatan jiwa masyarakat maupun aparat penegak hukum di lapangan.

Edi, aparat kepolisian memiliki kewenangan melakukan tindakan terukur dalam kondisi tertentu demi melindungi masyarakat dan dirinya sendiri dari ancaman nyata yang mengancam nyawa.

Baca juga: Daftar Lengkap 108 Perwira yang Dimutasi Kapolri Mei 2026, Ada AKBP hingga Komjen Pol

“Kita setuju dengan Menteri HAM pelaku kejahatan harus dilindungi HAM nya. Mereka harus diproses secara hukum. Tapi dalam situasi tertentu, ketika pelaku begal bersenjata sudah menyerang masyarakat atau petugas dengan bersenjata hingga memhayakan keselamatan jiwa masyarakat dan anggota di lapangan. maka tindakan tegas dan terukur termasuk tembak di tempat dapat dilakukan. Yang penting semua tindakan kepolisian itu harus sesuai prosedur,” ujarnya, Jumat (22/5/2026).

Dosen pengajar HAM ini menambahkan, saat masyarakat jadi korban kejahatan dan polisi tidak bertindak tegas, maka polisi ysng disalahkan karena tidak melindungi hak asasi masyarakat. “Tembak di tempat jangan diartikan sebagai tembak mati tapi untuk tujuan melumpuhkan pelaku ketika dia membahayakan jiwa masyarakat,” tegasnya.

Lihat video: WASPADA! Ini Daftar Wilayah Paling Rawan Begal di Jabodetabek yang Kerap Menyasar Korban

Menurut Edi, tindakan tegas aparat melindungi keselamatan jiwa masyrakat bukan bentuk pelanggaran HAM, melainkan bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak hidup masyarakat yang menjadi korban kejahatan brutal.

Read Entire Article
Jatim | Jateng | Apps |