Golongan Wanita yang Wajib Bayar Fidyah Puasa Ramadan

17 hours ago 7

loading...

Bagi muslimah yang terkena halangan-halangan kewanitaan, nanti di luar Ramadan harus segera menyiapkan pengganti batalnya puasa tersebut sesuai ketentuan yang disyariatkan Allah dan Rasul-Nya, ada yang qadha, fidyah dan juga rukhsah. Foto ilustrasi/ist

Bulan suci Ramadan akan memasuki 10 hari pertama. Namun bagi muslimah, tentu saja mereka ada kalanya tidak bisa menjalankan ibadah selama 1 bulan penuh. Ada kendala datang haid atau kendala lainnya, seperti hamil dan menyusui.

Nah, bagi muslimah yang terkena halangan-halangan kewanitaan tersebut, nanti di luar Ramadan harus segera menyiapkan pengganti batalnya puasa tersebut sesuai ketentuan yang disyariatkan Allah dan Rasul-Nya.

Dari shahabat Anas bin Malik Al-Ka’bi radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam berkata :
“Sesungguhnya Allah memberikan keringanan setengah dari kewajiban salat (yakni dengan mengqoshor) dan kewajiban bershaum kepada seorang musafir serta wanita hamil dan menyusui.” [HR. Abu Daud, At Tirmidzi, Ibnu Majah, An Nasa’i dan Al-Imam Ahmad].

Pelajaran yang terdapat di dalam hadis adalah :

Wanita Hamil atau menyusui mendapatkan ruhsoh (keringanan) untuk tidak berpuasa dan harus mengganti dengan qodho' atau fidyah dalam hal ini ada tiga pendapat. Pendapat pertama, sisi pendalilan dari hadis di atas bahwa Allah subhanahu wata’ala mengaitkan hukum bagi musafir sama dengan wanita hamil atau menyusui.

Baca juga : Siapakah Mumayyiz? Sah Atau Tidak Puasa Mereka? Simak Penjelasannya di Sini!

Hukum bagi seorang musafir yang berifthar (tidak bershaum) di wajibkan baginya qadha`, maka wanita hamil atau menyusui yang berifthar (tidak bershaum) terkenai pada keduanya kewajiban qadha` saja tanpa fidyah sebagaimana musafir.

Pendapat ini adalah pendapat yang ditarjih oleh Asy-Syaikh Bin Baz , Asy-Syaikh Al-’Utsaimin , dan Al-Lajnah Ad-Da`imah. Fatawa Al-Lajnah.

Pendapat kedua, bahwa wanita hamil atau menyusui yang berifthar (tidak bershaum) karena kekhawatiran terhadap janin atau anak susuannya, wajib atasnya untuk membayar fidyah , tanpa harus mengqadha`.

Di antara dalil mereka yaitu :

1) Atsar Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma bahwa beliau berkata :

Read Entire Article
Jatim | Jateng | Apps |