Di Balik Perubahan Status Objek PPN Jasa Kesehatan dan Pendidikan

14 hours ago 6

loading...

Arifin Halim, Konsultan Pajak, Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, Advokat, dan Lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya. Foto: Ist

Arifin Halim
Konsultan Pajak, Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, Advokat, dan Lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya

SEJAK1 April 2022, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan ditetapkan sebagai "Objek Jasa Kena Pajak (JKP)" yang mendapat fasilitas PPN (Pajak Pertambahan Nilai) Dibebaskan.

Selama hampir 38 tahun, sejak 1 Juli 1984 (mulai berlakunya UU PPN) hingga UU Cipta Kerja, Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan merupakan "Bukan Objek Jasa Kena Pajak (Non-JKP)". Hal ini diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d juncto Pasal 4 ayat (2) huruf b UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM juncto Pasal 8 PP Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan UU PPN 1984, yang selanjutnya diatur secara tegas dalam Pasal 4A ayat (3) UU Nomor 18 Tahun 2000.

Melalui Pasal 4 UU HPP yang mengubah UU PPN, UU HPP menghapus Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan dari negatif list "Non-JKP (Bukan Objek PPN)" pada Pasal 4A ayat (3) huruf a dan huruf g UU PPN. Lalu menetapkannya sebagai "JKP (Objek PPN) yang diberi fasilitas PPN Dibebaskan" melalui Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 2 dan angka 6.

Dengan fasilitas PPN Dibebaskan, konsumen tidak dibebankan kewajiban membayar PPN atas konsumsi Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan. Secara substansi, tidak ada perbedaan beban biaya bagi konsumen antara status sebagai "JKP (Objek PPN)" dibandingkan "Non-JKP (Bukan Objek PPN) dengan fasilitas PPN Dibebaskan".

Perubahan ini menimbulkan pertanyaan: apa manfaat dan mudharat bagi negara atas perubahan ini?

Tulisan hanya sebagai kontribusi pemikiran yang konstruktif terhadap implikasi jangka panjang desain PPN bagi pembangunan SDM dan ketahanan fiskal negara.

Amanat Pembukaan UUD 1945
Alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan negara untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam APBN 2025, Pemerintah menganggarkan untuk belanja kesehatan sebesar Rp218,5 triliun (6%) dan pendidikan sebesar Rp724,3 triliun (20%).

Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung peningkatan kualitas kesehatan dan pendidikan masyarakat guna melaksanakan amanat konstitusi.

Kesehatan adalah Investasi
Konsideran UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menegaskan bahwa: pertama, kesehatan merupakan hak asasi manusia sekaligus unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai cita-cita bangsa Indonesia; kedua, gangguan kesehatan menimbulkan kerugian ekonomi besar bagi negara, namun setiap upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat merupakan investasi bagi pembangunan negara.

Pasal 3 UU Nomor 36 Tahun 2009 menegaskan bahwa pembangunan kesehatan sebagai investasi pembangunan sumber daya manusia agar produktif baik secara sosial maupun ekonomis.

Dalam konsideran UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan (mencabut UU Nomor 36 Tahun 2009), menegaskan bahwa pembangunan kesehatan masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam rangka pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas dan produktif serta memajukan daya saing bangsa bagi pencapaian tujuan pembangunan nasional. Kemudian juga menegaskan bahwa gangguan kesehatan masyarakat akan menurunkan produktivitas dan menimbulkan kerugian bagi negara. Dengan demikian, negara telah menegaskan bahwa rakyat yang sehat merupakan investasi negara bagi peningkatan kesejahteraan rakyat sesuai amanat Pembukaan UUD NRI 1945.

Pendidikan adalah Investasi
Dalam pemberitaan di Web Setneg tanggal 20 Oktober 2025, Presiden Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna yang berlangsung pada tanggal 20 Oktober 2025 menegaskan bahwa "sektor pendidikan merupakan investasi paling mendasar bagi masa depan bangsa". Lebih lanjut Presiden Prabowo juga menyatakan bahwa "Kita harus berani mengubah, kita harus berani memotong rantai kemiskinan". Presiden juga menyampaikan agar "kita tidak boleh menyerah kepada keadaan". Presiden Prabowo juga ingin pendidikan tinggi kita mencapai Top 100 dunia. Saat ini UI telah menembus Top 200 QS World University Rankings.

Kisah Steve Jobs dan Pentingnya Kesehatan
Kemajuan teknologi telepon seluler (HP) tidak lepas dari kontribusi luar biasa Steve Jobs. Namun sejarah menunjukkan bahwa kemampuan finansial tidak selalu menjamin kesembuhan.

Wafatnya Steve Jobs memberi pelajaran berharga bahwa kemampuan finansial tidak selalu menjamin kesembuhan, sehingga pencegahan dan pengobatan dini menjadi sangat penting untuk menjaga produktivitas sekaligus mencegah risiko membesarnya biaya pengobatan.

Seandainya Steve Jobs masih sehat, beliau tentu terus menyumbangkan produktivitasnya demi kemajuan teknologi. Dari sini dapat disimpulkan bahwa kesehatan adalah investasi nyata yang sangat berharga untuk meningkatkan kesejahteraan umat manusia.

Pendidikan sebagai Kunci Kemajuan Jepang
Jepang telah membuktikan kepada dunia bahwa pemulihan yang pesat atas ekonomi dan kemajuan negaranya pasca Perang Dunia II ditopang oleh kualitas pendidikannya yang sangat bagus.

Kemajuan pendidikan di Jepang terwujud atas upaya di masa "Restorasi Meiji" yang mengirimkan putra-putrinya ke luar negeri untuk belajar dan kembali ke Jepang untuk mengajar kepada masyarakat Jepang. Hasilnya, Jepang berhasil mengejar ketertinggalan negaranya dari sisi pendidikan dan akhirnya mampu menyamai kemajuan negara-negara Eropa dan Amerika. Korea Selatan juga telah membuktikan kemajuan negaranya melalui peningkatan kualitas pendidikan bagi rakyatnya.

Perubahan Status Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan dari Bukan Objek PPN menjadi Objek PPN di UU HPP
Perubahan status Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan dari "Non-JKP (Bukan Objek PPN)" menjadi "JKP (Objek PPN) dengan fasilitas PPN Dibebaskan" dalam UU HPP berimplikasi pada kewajiban menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) bagi penyelenggara Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan yang omzetnya melebihi Rp4,8 miliar per tahun.

Pengaturan Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan baik sebagai "Non-JKP (Bukan Objek PPN)" maupun sebagai "JKP (Objek PPN) dengan fasilitas PPN Dibebaskan" tidak menimbulkan konsumen Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan dibebankan PPN, namun dengan status "JKP (Objek PPN) dengan fasilitas PPN Dibebaskan" menimbulkan kewajiban bagi PKP untuk melaporkan penjualan Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan di SPT Masa PPN, termasuk potensi menerbitkan Faktur Pajak di masa yang akan datang.

Implikasi Pelaporan Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan di SPT Masa PPN
Saat ini, pelaporan penyerahan Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan di SPT Masa PPN masih dapat dilakukan secara digunggung (agregat) tanpa merinci identitas penerima Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan. Meski sempat diwacanakan pelaporan rinci pada awal implementasi Coretax, kebijakan tersebut belum diterapkan hingga kini. Ke depannya, pelaporan yang detail berpotensi menjadi bank data yang strategis bagi negara untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.

Ke depan, tidak tertutup kemungkinan regulasi mewajibkan penerbitan Faktur Pajak atas penyerahan Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan, karena tidak ada jaminan bahwa pelaporan secara digunggung berlaku permanen. Bila kewajiban itu diterapkan, PKP penyelenggara Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan yang tidak menerbitkan Faktur Pajak akan dikenai sanksi administratif 1% dari nilai jasa yang ditagihkan.

Potensi risiko tersebut menjadi tantangan bagi PKP penyelenggara Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan untuk lebih disiplin dan tertib dalam administrasi Faktur Pajak agar terhindar dari sanksi serta menjaga stabilitas keuangan operasional.

Read Entire Article
Jatim | Jateng | Apps |