loading...
Kiri-Kanan: apt. Wimbuh Dumadi (Ketua Dewas PD IAI D.I. Yogyakarta), Prof. Dr. apt. Satibi (Dekan Fakultas Farmasi UGM) dan dr William Adi Teja dalam FGD yang diselenggarakan Fakultas Farmasi UGM, Selasa (2/6/2026). Foto/Dok. SindoNews
YOGYAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) menegaskan Peraturan BPOM No 5/2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain diterbitkan untuk memperkuat sistem pengawasan obat nasional sekaligus meningkatkan perlindungan masyarakat. Penegasan tersebut mengemuka dalam Forum Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan di lingkungan kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) , Yogyakarta, Selasa (2/6/2026).
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekusor dan Zat Adiktif BPOM, dr Wiliam Adi Teja menjelaskan regulasi tersebut bukan mengatur kewajiban penempatan apoteker di setiap minimarket atau supermarket. ”Regulasi ini untuk memastikan seluruh proses pengelolaan obat dilakukan sesuai standar dan berada dalam pengawasan tenaga kefarmasian,” katanya dalam siaran pers, Rabu (3/6/2026). Baca juga: BPOM: Isu Wajib Apoteker di Minimarket Hoaks, yang Diatur Pengelolaan Obatnya
Menurut William, sesuai arahan serta penyampaian Kepala BPOM Prof dr Taruna Ikrar, keberadaan obat bebas dan obat bebas terbatas di sejumlah hypermarket, supermarket dan minimarket merupakan fenomena yang telah berlangsung lama sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan masyarakat. ”Sebelum terbitnya Peraturan BPOM 5/2026, BPOM memiliki keterbatasan dalam memberikan sanksi administratif kepada fasilitas non-kefarmasian yang melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Dengan adanya regulasi baru ini, BPOM dapat melakukan pembinaan dan penegakan hukum administratif secara lebih efektif tanpa harus selalu mengedepankan pendekatan pidana. Dalam forum tersebut, William juga meluruskan sejumlah informasi yang berkembang di masyarakat.
Ia menegaskan tidak semua hypermartket, supermarket dan minimarket dapat menjual obat bebas maupun obat bebas terbatas. Hanya jaringan ritel yang telah memenuhi persyaratan pengawasan tenaga kefarmasian yang diperbolehkan melakukan pengelolaan dan penjualan obat sesuai ketentuan yang berlaku.

















































