loading...
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin mengajak masyarakat membiasakan diri ber wakaf uang , karena wakaf tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga membawa maslahat luas bagi perekonomian dan kesejahteraan umat.
“Mari kita mulai kebiasaan baru wakaf uang. Sepuluh ribu rupiah setahun pun tidak masalah, karena wakaf ini bukan sekadar soal nominal, tapi tentang membangun kebiasaan baik yang manfaatnya berkelanjutan,” ujar Kamaruddin saat Sarasehan Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah di Kantor Bank Indonesia Thamrin, Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Baca Juga: 11 Keutamaan Malam Jumat Beserta Amalan-amalannya
Menurutnya, wakaf adalah instrumen ekonomi syariah yang sangat potensial. Data menunjukkan aset wakaf yang dikelola Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Kemenag meningkat rata-rata 6% setiap tahun. Namun, pemanfaatannya belum maksimal karena masih ada tantangan seperti sertifikasi aset dan regulasi yang belum sepenuhnya responsif terhadap perkembangan zaman.
“Potensi wakaf sangat besar. Karena itu, kami bersama BWI dan pemangku kepentingan terkait tengah merumuskan pembaruan Undang-Undang Wakaf agar lebih adaptif, modern, dan mendorong inovasi pengelolaan aset,” jelasnya.
Sarasehan bertema “Refleksi Kemerdekaan RI 2025: Menjadikan Indonesia Pusat Ekonomi Syariah Dunia” ini diinisiasi Bank Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia dan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah. Kegiatan ini juga dihadiri mantan Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Ketua Umum MUI, Gubernur BI, serta para pemangku kepentingan ekonomi syariah nasional.
Ma’ruf Amin turut mendorong lahirnya regulasi ekonomi syariah yang terintegrasi. “Kita sedang mengupayakan undang-undang yang lebih komprehensif, agar implementasinya lebih efisien,” ujarnya.
Dilansir dari laman resmi BWI, wakaf uang dapat dilakukan dengan dua metode, yaitu wakaf selamanya dan wakaf berjangka waktu tertentu. Dengan jejaring kerjasama BWI yang luas terdiri dari 27 Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Penerima Wakaf Uang (PWU), wakaf uang kini dapat ditunaikan dengan mudah.
Berikut alur pelaksanaan wakaf uang:
1. Wakif datang ke LKS-PWU
2. Mengisi akta Ikrar Wakaf (AIW) dan melampirkan fotokopi kartu identitas diri yang berlaku
3. Wakif menyetor nominal wakaf dan secara otomatis dana masuk ke rekening BWI
4. Wakif Mengucapkan Shighah wakaf dan menandatangani AIW bersama dengan:
- 2 orang saksi
- 1 pejabat bank sebagai Pejabat Pembuat AIW (PPAIW)
5. LKS-PWU mencetak Sertifikat Wakaf Uang (SWU) Bagi Wakaf Uang dengan Nominal Rp. 1000.000 (satu juta rupiah)
6. LKS-PWU memberikan AIW dan SWU ke Wakif.
(aww)