Setahun 6 Hari Menjabat, Apakah Purbaya Menjadi Menteri Keuangan Tersingkat?

3 hours ago 4

loading...

Purbaya Yudhi Sadewa meninggalkan jabatan Menteri Keuangan setelah sekitar satu tahun menjabat. FOTO/Aldhi Chandra

JAKARTA - Purbaya Yudhi Sadewa meninggalkan jabatan Menteri Keuangan setelah sekitar satu tahun menjabat, menyusul pengangkatannya sebagai Menkeu pada 8 September 2025 dan pergantian oleh Suahasil Nazara pada 14 September 2026. Meski tergolong singkat untuk jabatan menteri, masa kerja Purbaya ternyata belum menjadikannya sebagai menteri dengan masa jabatan tersingkat dalam sejarah Indonesia.

"Semalam, saya sulit tidur. Saya kecewa, tetapi sekarang sudah tidak terlalu buruk," kata Purbaya kepada wartawan setelah serah terima jabatan di Kementerian Keuangan, dikutip dari Reuters, Selasa (15/9/2026).

Baca Juga: Daftar Menteri Keuangan RI Sejak Reformasi hingga Kini

Purbaya dilantik Presiden Prabowo Subianto untuk menggantikan Sri Mulyani Indrawati pada 8 September 2025. Ia kemudian diberhentikan setelah sekitar satu tahun lebih enam hari menjabat, dan posisinya digantikan Suahasil Nazara yang sebelumnya merupakan Wakil Menteri Keuangan. Reuters menyebut pergantian tersebut menjadikan Suahasil sebagai orang ketiga yang memegang jabatan Menteri Keuangan di bawah pemerintahan Prabowo.

Dengan rentang sekitar satu tahun enam hari, masa jabatan Purbaya memang relatif pendek, tetapi masih jauh lebih lama dibandingkan sejumlah menteri yang tercatat hanya bertugas selama hitungan hari atau minggu. Berdasarkan catatan Antara, menempatkan Arcandra Tahar sebagai pemegang masa jabatan menteri tersingkat, yakni 20 hari kerja sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), disusul Mahfud MD selama 21 hari sebagai Menteri Kehakiman dan HAM.

Dalam daftar yang sama, Soenarjo Kolopaking menempati posisi berikutnya dengan masa jabatan 22 hari sebagai Menteri Keuangan. Catatan resmi Kementerian Keuangan mencatat Soenarjo menjabat dalam Kabinet Sjahrir I sejak 14 November hingga 5 Desember 1945.

Read Entire Article
Jatim | Jateng | Apps |