loading...
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/9/2026). FOTO/DJBC
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan upaya pengeluaran ilegal lebih dari 29 kilogram emas dan barang yang diduga emas senilai Rp73,3 miliar melalui empat bandara internasional sepanjang September 2026. Penindakan tersebut juga menyelamatkan potensi penerimaan negara yang diperkirakan mencapai Rp8,5 miliar.
"Pengawasan Bea Cukai atas pembawaan emas dilakukan melalui analisis informasi dan intelijen, pemeriksaan penumpang dan barang, serta koordinasi dengan instansi terkait," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Penindakan dilakukan di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara; Soekarno-Hatta, Banten; I Gusti Ngurah Rai, Bali; serta Sam Ratulangi, Sulawesi Utara. Di Kualanamu pada 14 September, petugas mengamankan seorang warga negara India berinisial NU yang hendak terbang ke Bangkok, Thailand, setelah ditemukan empat keping logam yang diduga emas seberat 1.522 gram senilai sekitar Rp3,95 miliar dengan potensi kerugian negara Rp383 juta.
Sementara itu, di Bandara Soekarno-Hatta pada 10 September, Bea Cukai menggagalkan upaya dua warga negara China berinisial MZ dan SL membawa 10 keping emas cast bar seberat total 10.053 gram menuju Hong Kong. Emas yang disembunyikan di tas punggung dan koper kabin tersebut ditaksir bernilai Rp25,3 miliar dengan potensi kerugian negara Rp2,5 miliar.
"Penindakan di Bandara Soekarno-Hatta terlaksana berdasarkan hasil analisis informasi akan adanya pola pembawaan emas ilegal yang berulang," kata Djaka. Menurut dia, pelaku umumnya merupakan warga negara asing dengan tujuan penerbangan Hong Kong, membawa emas dalam koper kabin atau tas punggung, serta membungkusnya menggunakan lakban untuk mengelabui petugas.
Sebelumnya, pada 6 September, Bea Cukai Ngurah Rai mengamankan seorang warga negara China berinisial ZG yang menyembunyikan 14 keping emas batangan seberat 10.418,3 gram dengan modus body strapping. Barang senilai sekitar Rp26 miliar tersebut berpotensi menimbulkan kerugian penerimaan negara Rp3,9 miliar.

































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/6459426/original/077990600_1779322681-Apple_Sports_01.jpg)












:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6334633/original/097042900_1779209407-Instagram_Instants_2.webp)



