loading...
Pemerintah menyiapkan anggaran penanganan darurat bencana sebesar Rp53 triliun-Rp60 triliun pada APBN 2026. Dana ini dapat digunakan sewaktu-waktu bila terjadi keadaan darurat bencana. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Pemerintah menyiapkan anggaran penanganan darurat bencana sebesar Rp53 triliun-Rp60 triliun pada APBN 2026. Dana ini dapat digunakan sewaktu-waktu bila terjadi keadaan darurat bencana.
“Berkenaan dengan masalah bencana, sedang dihitung final dan diperkirakan mencapai angka Rp53-60 triliun dan itu sudah dianggarkan di APBN 2026,” ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Hambalang, Bogor, Selasa (6/1/2026).
Baca juga: Purbaya Pastikan Anggaran Bencana Sumatera Cukup: Dana Diambil dari Rapat Gak Jelas
Dana sebesar Rp53-60 triliun tersebut dialokasikan ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). “Ada dana siap pakai yang dialokasikan ke BNPB yang akan dipergunakan sewaktu-waktu bila terjadi keadaan darurat atau keadaan bencana,” katanya.
Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan dana untuk proses pemulihan pascabencana. “Berkenaan dengan proses pemulihan, rehabilitasi, maupun rekonstruksi dan pemulihan kembali seluruh fasilitas-fasilitas umum, itu ada alokasi di luar dana siap pakai. Artinya ada alokasi dari APBN tersendiri,” ungkap Prasetyo.
Pemerintah memiliki ruang untuk penyesuaian APBN. Mekanisme perubahan APBN sudah diatur sedemikian rupa. Apabila diperlukan pemerintah bisa melakukan penyesuaian anggaran.
“Kalau pun kemudian ada perkembangan atau ada perubahan-perubahan tentunya sudah diatur di dalam sebuah mekanisme di mana memang Bapak Presiden diberikan ruang juga di dalam APBN pada saat pelaksanaannya, mungkin terjadi penyesuaian-penyesuaian,” ujarnya.
Secara keseluruhan, belanja negara pada APBN 2026 ditetapkan Rp3.842,7 triliun, pendapatan Negara diperkirakan mencapai Rp3.153,6 triliun, dan defisit 2,68 persen PDB.
(jon)
















































