loading...
Muhammad Kerry Adrianto Riza melalui kuasa hukum menyampaikan surat pengaduan ke Komisi III DPR. Foto/SindoNews
JAKARTA - Pengamat Politik dari Forum Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menegaskan Komisi III DPR RI bukanlah tempat untuk menguji proses hukum. Hal itu merespons langkah Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhammad Kerry Adrianto Riza melalui kuasa hukum menyampaikan surat pengaduan ke Komisi III DPR pada Kamis 2 April 2026.
Dalam pengaduan tersebut, pihak anak pengusaha Riza Chalid itu memaparkan sejumlah catatan terkait penanganan perkaranya dan meminta Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait proses penegakan hukum perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang PT Pertamina yang menjeratnya sebagai terdakwa.
Lucius mengatakan, jika terjadi kejanggalan dalam kasus tersebut, maka seharusnya pihak Kerry melakukan upaya hukum lainnya. "Kalau ada kejanggalan dalam proses hukum silahkan para pihak menggunakan instrumen hukum untuk mengujinya. Komisi III bukan tempat untuk menguji proses hukum," kata Lucius dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (13/4/2026).
Baca juga: Kerry Adrianto Anak Riza Chalid Serahkan Memori Banding terkait Vonis 15 Tahun Penjara
Menurut dia, permintaan pihak Kerry seharusnya tidak diterima oleh Komisi III DPR dan meminta agar tak membiasakan diri untuk membahas kasus hukum yang tengah berjalan. "Komisi III tentu saja tetap bisa melakukan pengawasan terhadap penegak hukum secara umum dan meminta pertanggungjawaban penegak hukum untuk kinerja mereka yang bermasalah," ujarnya.
Lucius meminta kepada Komisi III DPR RI mulai berhati-hati dengan kebiasaannya yang tampak positif selama beberapa waktu terakhir, yaitu dengan mengadakan RDPU untuk membahas kasus hukum yang sedang viral. Dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah, menurutnya, tak ada alasan yang cukup meyakinkan bagi Komisi III DPR untuk menerima permintaan RDPU dari pihak berperkara.
"Rujukan selama ini yang membuat RDPU Komisi III tak banyak dikritik karena ada kepedulian publik terhadap korban dari proses penegakan hukum itu. Komisi III hanya memfasilitasi apa yang ramai dibicarakan publik," jelasnya.







































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4203050/original/004339100_1666688306-Aplikasi_Whatsapp_Down-Angga-3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5451323/original/095880900_1766281401-Daftar_Aplikasi_dan_Game_Paling_Banyak_Diunduh_di_Indonesia_01.jpg)








