loading...
Harta dalam Islam memiliki kedudukan khusus dan baik, salah satunya harta merupakan penegak pilar kehidupan. Foto ilustrasi/freepik
Harta kekayaan dalam pandangan Islam memiliki kedudukan khusus. Syaikh Yusuf Al-Qardhawi bahkan mengatakan, kaidah pertama dalam membangun ekonomi Islam adalah menghargai nilai harta benda dan kedudukannya dalam kehidupan.
Manusia sebelum datangnya Islam , baik sebagai pemahaman agama atau aliran, telah menganggap harta itu suatu keburukan sedangkan kemiskinan itu dianggap kebaikan.
"Mereka bahkan menganggap segala sesuatu yang berkaitan dengan kenikmatan materi itu sebagai kotoran bagi rohani dan penghambat bagi peningkatan kemuliaan rohani," tutur Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Malaamihu Al Mujtama' Al Muslim Alladzi Nasyuduh" yang dalam edisi Indonesia menjadi "Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah" (Citra Islami Press, 1997).
Menurut Al Qardhawi, berbagai aliran (paham) baru seperti Materialis dan Sosialis, mereka menjadikan perekonomian itu sebagai tujuan hidup dan menjadikan harta sebagai Tuhannya bagi individu dan masyarakat.
Sedangkan Islam tidak memandang harta kekayaan itu seperti pandangan mereka yang pesimistis dan antipati, bukan pula memandang seperti pandangan kaum materialistis yang berlebihan, tetapi Islam memandang harta itu sebagai berikut:
1. Harta sebagai pilar penegak kehidupan
Allah SWT berfirman:
"Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok (penegak) kehidupan." ( QS An-Nisa' : 5)
2. Harta adalah suatu kebaikan
Di dalam beberapa ayat Al Qur'an harta disebut dengan kata, "Khairan" yang berarti suatu kebaikan sebagai berikut:
"Dan sesunggahnya manusia itu sangat bakhil karena cintanya kepada kebaikan (harta)" ( QS Al 'Adiyaat : 8)
"Katakanlah, "Apa saja kebaikan (harta) yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu bapak dan kaum kerabatmu..." (QS Al Baqarah : 215)
"Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu bapak dan kari kerabatnya secara ma'ruf,, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa." ( QS Al Baqarah : 180)