loading...
JPU secara tegas menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan Nikita Mirzani atas kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilaporkan Reza Gladys. Foto/Ravie Mulia Wardani
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan Nikita Mirzani atas kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilaporkan Reza Gladys . Hal ini terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2025).
Dalam tanggapannya, JPU menyatakan bahwa surat dakwaan terhadap Nikita Mirzani telah memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku. Baik dari sisi formal maupun materiil, sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat 2 KUHAP.
"Eksepsi terdakwa tidak berdasar dan telah melampaui ruang lingkup tentang keberatan karena telah menyangkut materi pokok perkara," kata JPU dalam persidangan.
"Oleh karena itu kami Jaksa Penuntut Umum dengan hormat meminta kepada majelis hakim yang menyidang perkara ini untuk memutuskan beberapa hal," sambungnya.
Baca Juga: Harapan Nikita Nirzani Usai Ajukan Eksepsi: Semoga Jaksa Punya Hati Nurani
Foto/Instagram Nikita Mirzani
JPU pun menyampaikan tiga poin penting kepada majelis hakim. Pertama, mereka meminta agar surat dakwaan yang telah disusun terhadap Nikita dijadikan dasar sah dalam proses pemeriksaan perkara.