Jaksa Agung Mutasi 8 Kajari di Jabar, dari Cimahi hingga Tasikmalaya

6 hours ago 3

loading...

Jaksa Agung ST Burhanudin memutasi tujuh Kajari jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Tujuh yang dimutasi mulai Kajari Cimahi, Depok, hingga Tasikmalaya. Foto/Ist

BANDUNG - Jaksa Agung ST Burhanudin memutasi tujuh kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Tujuh yang dimutasi antara lain, Kajari Cimahi, Depok, Kabupaten Karawang, Kota/Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota/Kabupaten Tasikmalaya.

Rotasi dan mutasi pejabat kejaksaan itu tertuang dalam surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 353 Tahun 2025 tanggal 4 Juli 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

Baca juga: Jaksa Agung Tunjuk 13 Direktur dan 4 Kepala Pusat Baru, Ini Daftar Lengkapnya

Dalam surat keputusan itu, Kepala Kajari Kota Cimahi Arif Raharjo SH MH dimutasi dalam jabatan baru sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejati Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di Yogyakarta

Pengganti Arif Raharjo sebagai Kajari Kota Cimahi adalah Nurintan Marolop Novianti Octaviana Sirait. Nurintan sebelumnya menjabat Kajari Lombok Tengah di Praya.

Kemudian, Kajari Kota Depok Silvia Desty Rosalina dimutasi mengemban jabatan baru sebagai Asisten Pembinaan pada Kejati Jawa Timur di Surabaya.

Sedangkan jabatan Kajari Kota Depok diberikan kepada Gunawan Sumarsono. Sebelumnya, Gunawan menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaung di Jakarta.

Baca juga: Kejagung Rotasi Kajari di Wilayah Jadetabek, Ini Nama-namanya

Kejari Karawang Syaifullah dimutasi menjabat Asisten Pengawasan Kejati Kepulauan Riau di Tanjung Pinang.

Read Entire Article
Jatim | Jateng | Apps |