loading...
Hingga saat ini tercatat sudah 23 BPR dan BPRS yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh OJK. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan siap membayar klaim penjaminan simpanan nasabah serta melaksanakan proses likuidasi PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Disky Suryajaya, Deli Serdang, Sumatera Utara, setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha bank tersebut pada Selasa (19/8).
Sekretaris LPS Jimmy Ardianto meminta nasabah tetap tenang dan tidak terpancing janji pihak-pihak yang menawarkan jasa pengurusan klaim dengan imbalan tertentu. Ia menegaskan, seluruh pembayaran klaim penjaminan akan dilakukan langsung oleh LPS sesuai ketentuan perundangan.
"Nasabah PT BPR Disky Suryajaya tidak perlu khawatir. Proses rekonsiliasi dan verifikasi simpanan akan dilakukan maksimal 90 hari kerja sejak izin usaha dicabut, dan seluruh dana pembayaran berasal dari LPS," ujar Jimmy dalam keterangan resmi, Selasa (19/8).
Baca Juga: Bank Bangkrut di Indonesia Tambah Lagi, Cek 22 Daftar Terbaru
Nasabah dapat mengecek status simpanan melalui kantor BPR atau situs resmi LPS setelah pengumuman pembayaran klaim dilakukan. Sementara debitur tetap dapat melakukan cicilan maupun pelunasan pinjaman melalui koordinasi dengan Tim Likuidasi LPS.
Jimmy menambahkan, simpanan masyarakat di perbankan nasional tetap aman karena seluruh bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS. Namun, nasabah perlu memperhatikan syarat 3T agar simpanannya dijamin: tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi bunga penjaminan LPS, serta tidak melakukan tindakan melawan hukum.
Untuk layanan informasi lebih lanjut terkait proses likuidasi, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 021-154. OJK dalam keterangannya menyatakan pencabutan izin usaha BPR Disky Suryajaya tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-58/D.03/2025 tanggal 19 Agustus 2025.
Pencabutan izin dinilai sebagai langkah pengawasan untuk menjaga stabilitas industri perbankan serta kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan. Sebelumnya, pada 2 Agustus 2024, OJK menetapkan BPR Disky Suryajaya berstatus Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM) di bawah 12 persen dan tingkat kesehatan dengan predikat Tidak Sehat. Namun hingga batas waktu yang diberikan, manajemen maupun pemegang saham tidak mampu memperbaiki permodalan dan likuiditas.
Pada 31 Juli 2025, OJK kemudian menempatkan bank tersebut dalam status Bank Dalam Resolusi (BDR). LPS lantas memutuskan penanganan dilakukan melalui likuidasi, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 58/ADK3/2025 tanggal 11 Agustus 2025.
"Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan proses likuidasi sesuai Undang-Undang LPS dan Undang-Undang P2SK," tulis OJK.
Baca Juga: 20 Bank Bangkrut dalam Setahun, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Dalam setahun terakhir, satu bank lain di Sumatera Utara juga sudah dilikuidasi, yakni PT BPRS Gebu Prima, Medan, pada April 2025. Secara keseluruhan, hingga saat ini tercatat sudah 23 BPR dan BPRS yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh OJK.
Berikut daftar terbaru 23 BPR yang bangkrut: