Alphi Jelaskan Struktur Biaya Pemeriksaan Halal Reguler

8 hours ago 2

loading...

Ketua Alphi, Elvina A. Rahayu. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA - Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (Alphi) meminta klarifikasi objektif dan faktual terkait munculnya tudingan pungutan liar (pungli) oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dalam proses sertifikasi halal. ALPHI menegaskan bahwa seluruh prosedur dan biaya pemeriksaan telah diatur secara ketat oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melalui sistem yang transparan.

Ketua ALPHI, Elvina A. Rahayu, menegaskan bahwa LPH merupakan salah satu dari tiga entitas resmi dalam skema sertifikasi halal reguler sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal.

“LPH bukan entitas yang berdiri sendiri di luar sistem. LPH adalah lembaga yang diatur dalam undang-undang, diakreditasi dan diawasi oleh BPJPH. Setiap proses dan biaya yang dikenakan kepada pelaku usaha mengacu pada regulasi yang ditetapkan pemerintah,” ujar Elvina seperti dikutip, Minggu (15/2/2026).

Baca Juga: Menag: Obat hingga Produk Farmasi Wajib Sertifikasi Halal Mulai 17 Oktober 2026

Elvina menjelaskan bahwa polemik yang berkembang, termasuk penyebutan angka tertentu dalam rapat antara BPJPH dan DPR RI, perlu dilihat secara menyeluruh agar tidak menyesatkan publik. Saat ini, skema sertifikasi reguler hanya mencakup 1,8 persen dari total ekosistem, sementara 98,2 persen lainnya menggunakan skema self declare. Standar penetapan biaya operasional LPH sendiri telah memiliki payung hukum yang jelas, yakni Keputusan Kepala BPJPH Nomor 22 Tahun 2024.

Struktur biaya pemeriksaan oleh LPH mencakup berbagai komponen seperti biaya audit, operasional, transportasi, hingga akomodasi yang besarannya bergantung pada skala usaha dan lokasi produksi. Untuk usaha mikro dan kecil di luar kota, biaya dapat mencapai Rp4,67 juta hingga Rp17 juta karena adanya faktor logistik. ALPHI menilai wajar jika terdapat variasi biaya selama hal tersebut masih berada dalam koridor regulasi pemerintah.

Read Entire Article
Jatim | Jateng | Apps |