loading...
Salah satu kendala pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) adalah persoalan nomor rekening. Foto/Tanoto Foundation.
JAKARTA - Salah satu kendala pencairan tunjangan guru yaitu Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) adalah persoalan nomor rekening. Padahal kedua tunjangan itu selalu dinanti oleh para guru non ASN.
Pemerintah mengalokasikan tunjangan guru yakni TPG kepada 392.802 guru dan TKG kepada 28.892 guru. Per 8 April lalu sebanyak 146.608 atau 37 persen guru non-ASN telah menerima tunjangan profesi guru.
Baca juga: PB PGRI Desak Tunjangan Profesi Guru Dipertahankan di RUU Sisdiknas
Dari sejumlah itu, 71.166 guru non-ASN yang baru pertama kali menerima tunjangan guru, telah memperoleh tunjangan sebesar Rp2 juta per bulan, sementara bagi guru yang sudah menerima tunjangan, memperoleh kenaikan sebesar Rp500 ribu dari yang sebelumnya sebesar Rp1,5 juta.
Kendala Pencairan Tunjangan Guru
Meskipun sudah terbit Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) atau Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK) namun kendala pencairan masih bisa terjadi, salah satunya karena nomor rekening.
Baca juga: 5 Daerah dengan Progres Penyaluran Tunjangan Guru Tertinggi di Indonesia, Karang Asem Hampir 100 %
Melansir laman Puslapdik, berikut ini permasalahan yang sering terjadi pada nomor rekening.
1. Perbedaan nama di SKTP/SKTK dan nama penerima di buku rekening/bank
2. Nomor rekening tidak aktif
Rekening tidak aktif umumnya karena dalam jangka waktu tertentu, saldonya kurang dari minimum yang ditetapkan bank penyalur
3. Rekening dormant
Rekening dormant terjadi karena dalam jangka waktu tertentu tidak terjadi transaksi baik keluar maupun masuk.
4. Menggunakan rekening orang lain atau rekening lembaga, dan sebagainya.
Langkah untuk menghindari retur
Rekening yang bermasalah menyebabkan dana tunjangan tidak dapat disalurkan atau retur, untuk menghindarinya maka bisa melakukan hal ini:
1. Cek nomor rekening di Info GTK