Tarif Trump Ilegal? AS Resmi Kembalikan Dana Jumbo Rp1.787 Triliun ke Korporasi

13 hours ago 10

loading...

Pemerintah Amerika Serikat (AS) dilaporkan telah mengembalikan dana fantastis senilai USD100 miliar atau setara Rp1.787 triliun kepada ribuan perusahaan lokal melalui otoritas Bea dan Cukai AS (CBP). Foto/Dok

JAKARTA - Pemerintah Amerika Serikat (AS) dilaporkan telah mengembalikan dana fantastis senilai USD100 miliar atau setara Rp1.787 triliun (dengan kurs Rp17.873 per USD) kepada ribuan perusahaan lokal melalui otoritas Bea dan Cukai AS (CBP). Pengembalian massal ini terjadi setelah kebijakan tarif impor bertajuk 'Liberation Day' besutan Presiden Donald Trump secara mengejutkan dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Pengembalian tersebut mencakup sekitar 60% dari total pendapatan tarif yang sempat dipungut pemerintah. Meski begitu, pertarungan belum usai karena dana sebesar USD29 miliar masih dalam tahap peninjauan, sementara USD1,6 miliar lainnya tertahan akibat kendala administratif data perbankan importir.

Gelombang refund raksasa ini merupakan buntut dari keputusan bersejarah Mahkamah Agung AS pada Februari lalu. Hakim Agung secara tegas memutuskan bahwa pengenaan tarif impor secara menyeluruh menggunakan kewenangan darurat ekonomi (IEEPA 1977) adalah tindakan melawan hukum.

Baca Juga: 60 Negara Resmi Kena Tarif Impor Baru Trump, Ini Dampaknya ke Dompet Warga AS

Sebelumnya Gedung Putih memanfaatkan undang-undang tersebut untuk memungut pajak tambahan atas barang impor dengan dalih darurat nasional. Namun langkah nekat itu memicu krisis beban operasional bagi pebisnis lokal yang terpaksa menanggung kenaikan biaya impor di pintu masuk pabean.

"Sesuai hukum pabean AS, hanya importir terdaftar yang membayar langsung ke Bea Cukai yang berhak menerima refund. Pengembalian ini bukan kebaikan pemerintah, melainkan perintah wajib pengadilan," ungkap laporan dokumen pengadilan.

Read Entire Article
Jatim | Jateng | Apps |