loading...
Upaya penggeledahan dan penyitaan barang bukti oleh Kortas Tipidkor dan Kejagung dinilai telah sesuai ketentuan KUHAP. Foto/SindoNews
JAKARTA - Gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Febrie Ardiansyah terhadap Kortas Tipidkor Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) berpotensi ditolak oleh hakim praperadilan. Pasalnya, langkah yang diambil Kortas Tipidkor dan Kejagung selama ini telah sesuai ketentuan.
Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan mengatakan, prediksi tersebut didasarkan pada penilaian bahwa tindakan penyidik dalam menetapkan tersangka dan melakukan penggeledahan dan penyitaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
"Kalau melihat bukti-bukti yang diajukan penyidik Kortas Tipidkor Polri dan Kejaksaan Agung, saya optimistis gugatan Febrie Ardiansyah bakal ditolak. Tapi kendati demikian, keputusan hakim tetap kita tunggu seperti apa ke depan," kata Dosen Hukum Pidana ini, Kamis (6/8/2026).
Baca juga: Sidang Perdana 2 Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 dan 19 Agustus 2026
Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini menyebut, praperadilan pada dasarnya menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum. Apabila penyidik telah menjalankan seluruh prosedur sesuai KUHAP serta penggeledahan dan pebyitaan sudah memperoleh izin dari pengadilan dalam hal yang dipersyaratkan, maka sangat kecil kemungkinan permohonan praperadilan akan dikabulkan.
“Penggeledahan dan penyitaan merupakan upaya paksa yang telah diatur secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penggeledahan rumah diatur dalam Pasal 33 KUHAP yang pada prinsipnya mensyaratkan adanya izin Ketua Pengadilan Negeri, kecuali dalam keadaan yang sangat mendesak sebagaimana diatur Undang-Undang,” ujarnya.
Sementara itu, penyitaan diatur dalam Pasal 38 KUHAP yang juga mensyaratkan persetujuan Ketua Pengadilan Negeri, kecuali dalam keadaan tertentu yang kemudian wajib segera dimintakan persetujuan. Selain itu, Pasal 39 KUHAP mengatur secara limitatif mengenai benda-benda yang dapat disita untuk kepentingan pembuktian, sehingga penyitaan tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang.

















































