Sidang Kasus Suap Vonis Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo Tepis Keterangan Hakim Erintuah

2 hours ago 2

loading...

Sidang tuntutan terhadap tiga hakim yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronnald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/4/2025) lalu. Foto/Nur Khabibi

JAKARTA - Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Heru Hanindyo menepis keterangan rekannya, Erintuah Damanik yang mengaku pernah bertemu dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat pada 1 Juni 2024 di Bandara Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah. Heru menyebut Erintuah pada saat itu sedang berada di Surabaya.

Demikian disampaikan Heru Hanindyo saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).

Ronald Tannur sendiri merupakan terdakwa kasus pembunuhan terhadap kekasihnya.

"Hari Sabtu tanggal 1 Juni 2024, Erintuah Damanik secara nyata dan faktual berada di Kota Surabaya, sebagai mana pembuktian bahwa terdapat absen wajah dan sidik jari yang terdapat di area PN Surabaya," ujar Heru dikutip dari nota pembelaannya, Rabu (30/4/2025).

Selain itu, Heru Hanindyo juga menyebut Erintuah Damanik sempat mengisi absensi kehadiran secara manual saat menjalanj upacara Hari Lahir Pancasila di Surabaya. Hal itu dipastikan Heru karena ia dan Hakim Mangapul juga berada di Surabaya dalam rangka upacara Hari Lahir Pancasila.

"Seluruh rangkaian kegiatan upacara Hari Lahir Pancasila hari Sabtu tanggal 1 Juni 2024 terdokumentasikan sebagaimana bahan laporan satuan kerja PN Surabaya," ucap Heru melalui pleidoinya.

Sekadar informasi, Erintuah Damanik sempat memberikan keterangan bahwa pernah bertemu Lisa Rachmat pada awal Juni 2024. Pada pertemuan itu, Erintuah Damanik menerima uang sebesar 140 ribu dolar Singapura atau SGD.

Read Entire Article
Jatim | Jateng | Apps |