Prabowo Diminta Bentuk Forum Konsultatif Multipihak untuk Atasi Sengketa 4 Pulau

11 hours ago 6

loading...

Presiden Prabowo diminta membentuk forum konsultatif multipihak untuk mengatasi sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumut. Foto/SindoNews

JAKARTA - Sengketa batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) atas empat pulau yakni, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, bukan sekadar konflik administratif. Untuk mengatasi persoalan itu, Presiden Prabowo Subianto diminta membentuk forum konsultatif multipihak.

Reaksi keras dari masyarakat Aceh Singkil terhadap keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang menetapkan keempat pulau sebagai bagian dari Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, menunjukkan keputusan legal saja tidak cukup. Rasa keadilan masyarakat, identitas kultural, dan narasi sejarah lokal tak bisa diselesaikan lewat SK semata.

Pendiri Haidar Alwi Care dan Haidar Alwi Institute R. Haidar Alwi menyampaikan pengambilalihan penyelesaian kasus ini oleh Presiden Prabowo Subianto adalah langkah strategis, namun harus disertai dengan pendekatan yang lebih inklusif dan historis. Menurut Haidar Alwi, keputusan yang hanya berbasis dokumen administratif justru berpotensi menciptakan luka kolektif baru jika tidak menyentuh dimensi psikososial masyarakat.

Baca juga: Kemendagri Ungkap Kronologi 4 Pulau Aceh Bisa Masuk Sumut

“Masalah ini bukan sekadar peta dan titik koordinat. Ini tentang rasa memiliki, identitas komunitas, dan sejarah panjang yang tidak pernah benar-benar selesai,” tegasnya, Minggu (15/6/2025).

Konflik bermula dari pencatatan jumlah dan nama pulau oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi sejak 2008. Sumut memasukkan keempat pulau dalam daftar, sedangkan Aceh tidak karena menggunakan nama-nama lokal seperti Malelo dan Rangit Besar. Ketidaksinkronan ini menimbulkan keraguan publik terhadap proses validasi data spasial yang seharusnya terbuka dan partisipatif.

Baca juga: 4 Pulau Jadi Rebutan Aceh dan Sumut, JK: UU Tak Bisa Dibatalkan Kepmendagri

Read Entire Article
Jatim | Jateng | Apps |