loading...
Pakar Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara, Jakarta Edi Hasibuan menilai, keterlambatan pengembalian berkas perkara Roy Suryo masih dalam koridor hukum. Foto/SindoNews
JAKARTA - Proses pengembalian berkas perkara yang melibatkan Roy Suryo dari kepolisian kepada kejaksaan yang lambat tidak dapat dikategorikan sebagai kesalahan prosedur. Dalam sistem hukum acara pidana Indonesia, mekanisme pengembalian berkas justru merupakan bagian normal dari tahapan prapenuntutan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pakar Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara, Jakarta Edi Hasibuan menilai, hubungan antara penyidik kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memang memungkinkan terjadinya pengembalian berkas perkara. Hal itu terjadi apabila jaksa menilai masih terdapat kekurangan formil maupun materiil dalam hasil penyidikan.
“Dalam praktik penegakan hukum, pengembalian berkas perkara merupakan hal yang biasa. Itu dikenal dalam mekanisme P-19, yakni ketika jaksa memberikan petunjuk agar penyidik melengkapi alat bukti atau unsur pidana tertentu sebelum perkara dinyatakan lengkap atau P-21,” kata Dosen Pengajar Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum ini.
Baca juga: Kasus Ijazah Jokowi, Kejati Jakarta Masih Dalami Berkas Roy Suryo Cs
Menurut Edi, dasar hukum mekanisme tersebut diatur dalam Pasal 110 dan Pasal 138 KUHAP. Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa jaksa memiliki kewenangan meneliti hasil penyidikan. Apabila dianggap belum lengkap, berkas dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi.
“KUHAP juga memberikan batas waktu kepada jaksa untuk mengembalikan berkas, yakni paling lama 14 hari sejak berkas diterima. Karena itu, selama pengembalian dilakukan dalam tahapan prapenuntutan dan disertai petunjuk yang jelas, maka tindakan tersebut tetap berada dalam koridor hukum acara pidana,” tegasnya.
Lihat video: TERUNGKAP! Roy Suryo CS Tunjukkan Bukti Baru Kasus Ijazah Jokowi
Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini menyebut, suatu proses baru dapat dianggap cacat prosedur apabila terdapat pelanggaran nyata terhadap KUHAP. Misalnya, penghentian perkara tanpa dasar hukum, pengabaian hak tersangka, atau tindakan di luar kewenangan aparat penegak hukum.

















































