loading...
Ketua Umum Peradi SAI, Harry Ponto (tengah) menegaskan, pihaknya siap mengambil peran sebagai jembatan antara dunia usaha dan aparat penegak hukum di tengah era baru penerapan KUHP Nasional. Foto/Dok. SindoNews
JAKARTA - Perkumpulan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia ( Peradi SAI ) siap mengambil peran sebagai jembatan antara dunia usaha dan aparat penegak hukum di tengah era baru penerapan KUHP Nasional. Untuk itu, Peradi-SAI menggelar Indonesia Legal & Economic Forum (ILEF) 2026, sebagai upaya memastikan kepastian hukum berjalan seiring dengan kebutuhan dunia usaha menjaga iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Forum bertema “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Pasca KUHP Baru: Enam Bulan Pertama – Membaca Perspektif Aparat Penegak Hukum” itu digelar setelah enam bulan KUHP Nasional berlaku efektif. Momentum tersebut menjadi krusial karena dunia usaha kini menghadapi perubahan mendasar terkait pertanggungjawaban pidana korporasi yang jauh lebih luas dibanding rezim hukum sebelumnya. Baca juga: 60 Persen Investasi di Indonesia Datangkan Cuan, Airlangga Ungkap Pembeda dengan Negara Lain
Ketua Umum Peradi SAI, Harry Ponto, mengatakan ILEF 2026 ini dibentuk untuk mempertemukan kalangan bisnis dan hukum yang kini tidak bisa lagi berjalan sendiri-sendiri. “Forum ini kami buat untuk mempertemukan dunia bisnis dan dunia hukum. Sekarang suka tidak suka keduanya harus berjalan seiring. Dunia usaha membutuhkan kepastian mengenai bagaimana ketentuan pidana korporasi akan diterapkan dalam praktik,” kata Harry di Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Menurutnya, implementasi KUHP Nasional membawa konsekuensi besar terhadap tata kelola perusahaan, manajemen risiko, hingga sistem kepatuhan korporasi. Karena itu, pelaku usaha tidak cukup hanya memahami bunyi aturan, tetapi juga perlu mengetahui bagaimana jaksa, hakim, dan aparat penegak hukum menginterpretasikan serta menerapkannya.
Harry menegaskan perkembangan hukum pidana Indonesia kini telah mengarah pada akuntabilitas korporasi yang lebih kuat. Perusahaan tidak lagi dapat berlindung di balik alasan ketidaktahuan ketika terjadi pelanggaran yang seharusnya dapat dicegah.
“Kalau sepatutnya tahu tetapi membiarkan pelanggaran terjadi, itu juga bisa menjadi dasar pertanggungjawaban pidana. Bahkan penegak hukum dapat menelusuri siapa beneficial owner yang sesungguhnya berada di balik korporasi,” ujarnya.
Bagi Harry, semangat KUHP baru adalah menciptakan tata kelola perusahaan yang lebih tertib, transparan, dan patuh hukum. Namun di sisi lain, dunia usaha juga membutuhkan jaminan bahwa diskresi bisnis yang dilakukan dengan itikad baik tidak serta-merta dikriminalisasi.


















































