loading...
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama dalam jumpa pers di Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Jumat (12/6/2026). Foto: Rohman Wibowo
JAKARTA - Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama disebut dalam persidangan kasus dugaan suap importasi barang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12/6/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya aliran uang dari PT Blueray Cargo ke Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama.
Aliran sebesar Rp3 miliar per bulan itu berlangsung pada periode Juli 2025-Januari 2026 yang ditotal berada di angka Rp21 miliar. Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Pemilik PT Blueray Cargo John Field ketika diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap importasi barang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Pemberian tersebut menggunakan kode BC1 untuk Djka Budi, BC2 untuk Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI (September 2024 s.d. Januari 2026), dan BC3 untuk Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC). John Field membetulkan kode tersebut.
Baca juga: Bea Cukai Respons Munculnya Nama Dirjen Djaka Budi Utama dalam Dakwaan Kasus Suap Impor
"Pemberian di bulan Juli 2025 ini akumulasinya Rp8,2 M. BC1 Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Rp3 M, BC2 Bang Rizal itu Rp2 M, BC3 Sis itu Rp 1 M," tanya JPU.
"Betul," jawab John.
JPU kemudian membacakan pemberian pada Agustus 2025 sebesar Rp8.950.000.000 dalam bentuk SGD. Jumlah tersebut kemudian dibagikan untuk BC1 Rp3 M, BC2 Rp2 M, dan BC3 Rp 1 M.
"Betul," kata John membenarkan.
Baca juga: Bea Cukai Sita 160 Juta Batang Rokok Ilegal Impor Rp500 Miliar di Pekanbaru
"Kemudian untuk di bulan September akumulasinya Rp8.950.000.000. Untuk BC1 Djaka Budhi Utama Rp3 M, BC2 Bang Rizal itu Rp2 M, BC3 Sis itu Rp1 M," ujar JPU.
"Kemudian untuk di bulan Oktober 2025 ini Rp8.950.000.000. BC1 Djaka Budhi Utama Rp3 M, BC2 Bang Rizal itu Rp2 M, BC3 Sis itu Rp1 M. Kemudian di bulan November 2025, Rp8.950.000.000. BC1 Djaka Budhi Utama Rp3 M, BC2 Bang Rizal Rp2 M, BC3 Sis Rp1 M," sambungnya.
Untuk Desember dan Januari, besaran yang diserahkan hingga jumlah pembagian kepada tiga pihak tersebut sama jumlahnya. "Baik, izin Majelis itu penegasan aja untuk melengkapi catatan keuangan sebagaimana penjelasan," ujar JPU.


















































