Nadiem: Keterangan Tiga Saksi Ahli Buktikan Kerugian Negara Rp2 Triliun Asumtif

10 hours ago 12

loading...

Mantan Ketua BPK Agung Firman Sampurna memberikan kesaksian yang meringankan bagi terdakwa Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Foto/istimewa

JAKARTA - Mantan Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim menyatakan kesaksian tiga saksi ahli membuktikan tuduhan kerugian negara sebesar Rp2 triliun tidak memiliki dasar yang kuat atau asumtif. Menurut Nadiem, kerugian negara yang dikeluarkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak berdasarkan standar audit nasional.

"Mantan Ketua BPK yaitu satu-satunya institusi yang berhak menyatakan kerugian negara itu, menyebut bahwa audit kerugian negara yang dikeluarkan oleh BPKP mengenai pengadaan Chromebook dibilang cacat, tidak sah, tidak berdasarkan standar audit nasional. Dan dalam audit kerugian negara tidak boleh asumtif, harus pasti. Bahkan mereka menggunakan formula sampling yang tidak bisa dilakukan. Saya merasa sangat bersyukur bahwa hari ini semua kebenaran akhirnya terbuka. Narasi kerugian negara Rp2 triliun runtuh dengan kesaksian ahli hari ini," kata Nadiem, Jumat (8/5/2026).

Hal itu dikatakan Nadiem menanggapi sidang lanjutan kasus pengadaan Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghadirkan tiga saksi ahli meringankan. Dalam kesaksiannya, ketiga saksi ahli mengupas kelemahan substansial dalam dakwaan, terutama terkait perhitungan kerugian negara yang dinilai tidak memiliki landasan hukum yang sah.

Baca juga: Nadiem Makarim Kembali Hadir di Ruang Sidang: Kemarin Saya Mengalami Nyeri Cukup Tinggi

Ketiga saksi ahli tersebut antara lain Ketua BPK RI 2019–2022 Agung Firman Sampurna, Ahli Hukum Administrasi Negara Prof. I Gede Pantja Astawa, dan Ahli Hukum Bisnis Prof. Nindyo Pramono.

Mantan Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam kesaksiannya menegaskan Laporan Hasil Audit (LHA) kerugian negara yang diajukan jaksa tidak memenuhi tiga syarat mutlak. Menurut Agung, penghitungan kerugian negara hanya dapat dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai amanat konstitusi dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 6 Tahun 2016 dan dikuatkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 28 Tahun 2026.

Read Entire Article
Jatim | Jateng | Apps |