Menteri Hanif Perkuat Langkah Strategis Atasi Tantangan Lingkungan

3 days ago 13

loading...

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq. Foto/Istimewa

JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan pentingnya memperkuat langkah-langkah strategis Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) dalam mengatasi tantangan lingkungan. Hal ini menyusul realisasiPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) KLH/BPLH yang melampaui target.

Realisasi PNBP KLH/BPLH mencapai Rp509.385.648.420, atau 543,21% dari target tahunan sebesar Rp93.773.500.000. Data hingga Triwulan III itu melampaui target lebih dari lima kali lipat.

Menurut Hanif Faisol Nurofiq, PNBP berperan sebagai tambahan pendanaan strategis untuk memperkuat pelaksanaan program prioritas lingkungan hidup nasional. Peningkatan penerimaan ini merupakan hasil sinergi kebijakan dan pengawasan yang mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan lingkungan, optimalisasi layanan laboratorium lingkungan, serta perluasan sarana pendidikan dan pelatihan lingkungan hidup yang semakin profesional dan menjangkau lebih luas.

"Setiap rupiah dari PNBP bukan hanya angka di laporan keuangan, tetapi wujud nyata komitmen kita menjaga bumi untuk generasi mendatang. Dukungan ini memperkuat langkah-langkah strategis KLH/BPLH dalam mengatasi tantangan lingkungan dan memastikan pembangunan nasional berjalan seiring dengan kelestarian alam," kata Hanif, dikutip Jumat (10/10/2025).

Baca Juga: Menteri Hanif Faisol Ingatkan Pentingnya Penerapan Budaya Pilah Sampah

Dengan peran tersebut, PNBP bukan penggerak utama, namun menjadi pelengkap penting yang memberikan dukungan signifikan terhadap berbagai program KLH dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memperkuat ekonomi hijau di tingkat nasional maupun daerah.

Pelaksanaan PNBP oleh KLH/BPLH dilakukan secara transparan dan akuntabel berdasarkan PMK Nomor 155 Tahun 2021 jo. PMK Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengelolaan PNBP, serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 dan PP Nomor 47 Tahun 2023 yang mengatur jenis dan tarif PNBP. Melalui regulasi ini, KLH memiliki kewenangan dalam mengelola penerimaan dari berbagai layanan fungsional seperti perizinan lingkungan, uji laboratorium, sertifikasi, serta pelatihan di bidang lingkungan hidup.

Read Entire Article
Jatim | Jateng | Apps |