loading...
OJK akan meninjau ulang perusahaan yang berencana melantai di bursa imbas free float 15%. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meninjau ulang perusahaan yang berencana melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) seiring perubahan kebijakan batas minimum kepemilikan saham publik menjadi 15%. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memengaruhi rencana penawaran umum perdana saham (IPO) yang saat ini masuk dalam pipeline.
"Tentu nanti perusahaan yang berminat untuk lebih memberikan kesempatan porsi publik memiliki lebih besar tentu akan tetap menjalankan rencana IPO-nya. Tapi kalau itu kemudian beberapa perusahaan berpikir ulang itu yang akan mungkin menjadi konsekuensi awal," ujar Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi saat ditemui di Gedung BEI, Selasa (3/2/2026).
Baca Juga: IHSG Pagi Ini Masih Ambruk di Level 7.886 Diwarnai Kejatuhan 210 Saham
Hasan mengatakan, kebijakan peningkatan free float dari ketentuan sebelumnya 7,5% menjadi 15% tidak hanya berlaku bagi perusahaan tercatat, tetapi juga akan diterapkan bagi emiten yang akan melakukan IPO. Langkah tersebut diambil untuk menyesuaikan standar pasar saham Indonesia dengan praktik internasional.
Ia menyebut OJK berharap pelaku usaha menyambut baik kebijakan tersebut, meskipun terdapat kemungkinan beberapa perusahaan dalam pipeline harus menyesuaikan kembali rencana korporasinya. "Kita lihat, apakah kalau terlanjur diberlakukan peraturannya, tentu mereka harus mengikuti apa yang menjadi bagian yang diatur lebih lanjut dari peraturan bursa," kata Hasan.
Berdasarkan data BEI, terdapat tujuh perusahaan yang masuk pipeline IPO pada 2026. Dari jumlah tersebut, lima perusahaan memiliki aset berskala besar di atas Rp250 miliar, satu perusahaan dengan aset skala kecil sekitar Rp50 miliar, serta satu perusahaan dengan aset antara Rp50 miliar hingga Rp250 miliar.

















































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1233197/original/051827400_1463211299-WhatsApp_Web_kirim_dokumen.jpg)
