Ketegasan Kejagung Dinilai sebagai Bukti Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

1 week ago 17

loading...

Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto/Dok Kejagung

JAKARTA - Hasil survei Indikator Politik Indonesia yang menempatkan Kejaksaan Agung ( Kejagung ) sebagai lembaga penegak hukum paling dipercaya publik dianggap sebagai bukti nyata bahwa ketegasan dan konsistensi dalam penegakan hukum mampu mengembalikan harapan masyarakat. Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Umum Persatuan Islam (Persis) KH Jeje Zaenudin.

Kiai Jeje menilai kepercayaan publik meningkat karena Kejagung menunjukkan keseriusan dan keberanian dalam menindak berbagai kasus besar, termasuk kasus-kasus korupsi bernilai jumbo yang selama ini kerap tersendat. “Ini membuktikan bahwa ketika lembaga penegak hukum bekerja serius, konsisten, dan maksimal, banyak kasus pelanggaran hukum yang besar dan berat dapat diungkap dan ditindak dengan tegas. Sehingga berdampak kepada harapan dan kepercayaan masyarakat,” ujarnya dikutip pada Senin (17/11/2025).

Menurut dia, ketegasan Kejagung dalam memberantas pelanggaran hukum tidak lepas dari dukungan langsung kepala negara. Dia berpendapat bahwa dukungan tersebut membuat Kejagung lebih leluasa dan berani menindak siapa pun tanpa pandang bulu.

Baca juga: Persepsi Positif Publik Dinilai sebagai Bukti Kinerja Kejaksaan Diakui

“Ketegasan Kejagung dalam memberantas pelanggaran hukum tidak lepas dari dukungan kuat dari kebijakan kepala negara secara itu sendiri secara langsung. Sehingga tentu saja Kejagung tidak akan ragu dan sungkan untuk membongkar semua kejahatan yang merugikan negara dengan garansi dukungan kepala negara,” imbuhnya.

Dia pun menyinggung bahwa selama ini ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum kerap muncul karena kasus-kasus megakorupsi selalu tersendat di tengah keterlibatan pihak-pihak berkuasa. Akan tetapi, ketika lembaga hukum berani menindak tegas pelaku korupsi tanpa pandang jabatan, maka hal itu menjadi sinyal kuat bahwa negara berpihak kepada rakyat.

Read Entire Article
Jatim | Jateng | Apps |