loading...
Langkah preventif dilakukan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dengan memberikan pembekalan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih di Era Digital Governance kepada praja utama calon wisudawan/wisudawati Tahun 2026. Foto: Istimewa
JATINANGOR - Langkah preventif dilakukan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dengan memberikan pembekalan "Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih di Era Digital Governance" kepada praja utama calon wisudawan/wisudawati Tahun 2026. Langkah ini dilakukan untuk mencetak birokrat yang bersih dan antikorupsi.
Dalam pembekalan, Rektor IPDN Halilul Khairi menghadirkan tiga narasumber kompeten, yakni Irjen Pol Asep Guntur Rahayu (Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK RI), Prof. Dr. Akhsanul Khaq (Anggota III BPK RI) dan Irjen Pol (Purn) Sang Made Mahendra Jaya (Inspektur Jenderal Kemendagri).
"Tantangan menjaga integritas birokrasi di era digitalisasi ini tentu saja sangat berat. Kami harus membekali para calon ASN ini dengan fondasi moral dan knowledge tentang tata kelola pemerintahan yang bersih sedini mungkin, sehingga nantinya setelah lulus dari IPDN mereka akan tumbuh menjadi aparatur yang berintegritas, adaptif, tangguh, memiliki daya saing dan dapat menjalankan roda pemerintahan dengan transparan dan akuntabel," kata Halilul, Kamis (7/5/2026).
Baca juga: Fakta-fakta Tentang Kiswah Kakbah dan Makna Warna Hitam Abadinya
Sementara, Irjen Pol Asep Guntur Rahayu menegaskan kepada praja IPDN untuk berhati-hati dan menjauhi tindak korupsi ketika nanti sudah terjun ke masyarakat sebagai ASN. "Dalam kurun waktu tahun 2004 sampai dengan 2026 saja, ada 544 kasus korupsi yang menjerat Kementerian/Lembaga. 220 kasus terjadi di tingkat Pemerintahan Provinsi, 669 di tingkat Pemerintahan Kabupaten/Kota, 205 kasus di BUMN/BUMD, 28 kasus di Komisi, dan 90 kasus di DPR RI. Ini harus menjadi pengingat kalian untuk berhati-hati dalam menjalani birokrasi," ujarnya.
Dia menjelaskan, setidaknya ada tiga jenis korupsi yang sering menjerat kepala daerah yakni gratifikasi, suap dan pemerasan. Dalam menghadapi tindak korupsi ini, KPK memiliki strategi pemberantasan korupsi yang disebut Trisula: Pendidikan, Pencegahan, dan Penindakan.


















































