loading...
Warga mengurus SIM di posko pelayanan SIM yang didirikan Ditlantas Polda Metro Jaya bagi warga terdampak kebakaran di Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. Foto/Dok. SindoNews
JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka posko pelayanan SIM bagi warga korban kebakaran di Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. Posko ini untuk memudahkan warga mengurus dokumen SIM yang hilang dan rusak akibat kebakaran yang terjadi pada Jumat (6/6/2025) siang.
Posko di Komplek Ruko Duta Harapan Indah, Blok N, RT 07/RW 02 ini memungkinkan warga korban kebakaran mengurus SIM yang rusak, hilang dan juga memperpanjang SIM yang sudah hampir habis masa berlakunya. Pelayanan ini wujud rasa kemanusiaan Ditlantas Polda Metro Jaya kepada korban kebakaran. Pembukaan posko ini pun disambut baik warga korban kebakaran yang merasa terbantu dengan kehadiran polisi. Baca juga: Per Januari 2025, SIM Sistem Poin Pelanggaran Lalu Lintas Diberlakukan
Langkah proaktif Ditlantas Polda Metro Jaya ini diharapkan dapat terus dilakukan sebagai wujud nyata kehadiran polisi untuk masyarakat. Posko Pelayanan Regident SIM tersebut melibatkan 10 anggota Seksi SIM Subdit Reg Ident sebagai penanggung jawab AKP Aldo Primananda Putra selaku PS Kepala Seksi SIM Subdit Reg Ident Dit Lantas Polda Metro Jaya dan AKP Gunardi Suyono sebagai koordinator selaku Kanit SIM Jakarta Utara.
”Kebetulan kita baru hari ini ya mendirikan Posko Pelayanan Regident SIM ini. Jadi kita mulai pukul 08.00-14.00 sesuai jam pelayanan,”kata Bripka Rizki Martha Amalia, staf Pendaftaran SIM saat ditemui awak media, Rabu (11/6/2025).