Direktur Pemberitaan Jak TV Terjerat Pidana, Komisi Kejaksaan: Produk Jurnalistik Sekejam Apa Pun Tak Bisa Dijadikan Delik Hukum

13 hours ago 1

loading...

Ketua Komisi Kejaksaan Pujiyono Suwadi menjadi pembicara dalam diskusi bertajuk Revisi KUHAP dan Ancaman Pidana: Ruang Baru Abuse of Power? yang digelar Iwakum di Jakarta Pusat, Jumat (2/5/2025). Foto: Achmad Al Fiqri

JAKARTA - Ketua Komisi Kejaksaan Pujiyono Suwadi menegaskan produk jurnalistik tidak bisa dijadikan sebagai delik hukum, termasuk dalam perkara obstruction of justice (OJ). Ini menyikapi Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar yang menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Saya bersepakat kalau untuk insan pers, nggak bisa. Produk media, produk jurnalistik, sekejam apa pun, senegatif apa pun tidak bisa dijadikan sebagai delik, termasuk delik OJ,” ujar Pujiyono dalam diskusi bertajuk "Revisi KUHAP dan Ancaman Pidana: Ruang Baru Abuse of Power?" yang digelar Iwakum di Jakarta Pusat, Jumat (2/5/2025).

Dalam konteks penegakan hukum, jurnalisme memiliki peran penting sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik terhadap lembaga penegak hukum.

“Dalam penegakan hukum itu kewenangan penegak hukum sangat besar. Pengawasan internal enggak cukup. Butuh juga pengawasan dari publik, termasuk jurnalistik,” kata Pujiyono.

Dia menjelaskan perbedaan mendasar antara obstruction of justice dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam KUHP, unsur OJ mengacu pada tindakan yang jelas dan langsung menghambat proses hukum. Sementara, dalam UU Korupsi, tindakan sekecil apa pun yang dinilai menghambat dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice karena korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa.

Dia menegaskan dalam kasus Jak TV, produk jurnalistik yang dihasilkan oleh oknum yang kini menjadi tersangka tidak terkait dengan unsur obstruction of justice.

“Itu juga dibenarkan oleh Ketua Dewan Pers bahwa produk jurnalistik tidak masuk ke dalam delik hukum,” ucapnya.

Menurut Pujiyono, adanya keterlibatan dalam kasus tersebut lebih berkaitan dengan peran tersangka sebagai direktur pemberitaan dan adanya alat bukti lain, termasuk dugaan aliran dana dan pemufakatan jahat.

“Ada joint statement dari Dewan Pers dan Puspenkum Kejagung yang menegaskan bahwa ini tidak terkait dengan produk jurnalistik,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar ditetapkan tersangka dan sempat ditahan dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi minyak goreng, timah, dan impor gula yang tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).

Tian diduga melakukan pemufakatan jahat bersama dua advokat, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih. Ketiganya disinyalir berkolaborasi untuk membentuk opini publik negatif terhadap Kejagung, khususnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

(jon)

Read Entire Article
Jatim | Jateng | Apps |