loading...
Kemenhub diminta tidak melakukan pembatasan operasional truk sumbu tiga saat libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW. Foto/istimewa
JAKARTA - Pembatasan terhadap operasional truk sumbu 3 saat hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW selama tiga hari pada 4, 5, dan 7 September mendatang dinilai tidak perlu dilakukan. Hal itu disebabkan aturan tersebut akan berdampak pada terjadinya stagnasi logistik.
“Apalagi di hari raya Maulid Nabi itu biasanya masyarakat juga tidak banyak yang melakukan mudik. Berbeda dengan libur Idulfitri yang semua mempunyai kewajiban untuk mudik dan liburnya cukup panjang. Sedangkan libur Maulid ini kan cuma weekend ditambah satu hari, jadi tiga hari,” ujar anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Gerindra Bambang Haryo Soekartono, Jumat (29/8/2025)..
Menurut Bambang, sebetulnya tidak perlu ada aturan pelarangan terhadap truk-truk logistik ini. Walaupun liburan cukup panjang, menurut dia, tidak perlu dilakukan pelarangan logistik. “Aturan ini hanya akan membuat harga barang-barang menjadi mahal, karena terjadinya kelangkaan barang di pasar. Nah, itu pasti akan menambah tingginya inflasi yang ada di semua wilayah di Indonesia,” tuturnya.
Baca juga: Pembatasan Truk Sumbu Tiga saat Libur Maulid Nabi Berpotensi Hambat Distribusi Barang
Bambang mengkhawatirkan akan terjadinya penumpukan logistik di pelabuhan pada saat hari pertama aturan pelarangan itu dicabut. “Kondisi seperti ini akan menyebabkan kemacetan parah di jalan-jalan menuju pelabuhan, dan bisa menghambat distribusi barang, baik domestik maupun internasional seperti yang terjadi di pelabuhan Tanjung Priok baru-baru ini,” tukasnya.
Jika itu terjadi, kata Bambang, akan memicu kongesti yang mengakibatkan indeks logistik Indonesia mengalami penurunan. Saat ini saja, indeks logistik Indonesia itu terburuk di ASEAN. “Apalagi kalau dengan terjadinya stagnan logistik, pasti indeks logistik kita akan semakin turun lagi. Ini jelas sangat merugikan dunia industri kita dan merugikan tentunya dunia perdagangan kita,” ungkapnya.
Jadi, seharusnya Kemenko Perekonomian bisa menindaklanjuti kebijakan yang keliru dari Kemenhub itu, dan harus diluruskan agar ekonomi tidak tergerus.