BPOM Temukan 14 Kosmetik Berbahaya, Ini Daftarnya!

19 hours ago 20

loading...

BPOM temukan kosmetik berbahaya yang mengandung merkuri beredar di pasaran. Foto: Ilustrasi

JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan bahan yang dilarang digunakan dalam kosmetik. Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan rutin terhadap peredaran kosmetik selama triwulan II 2026 yang dilakukan bersama seluruh unit pelaksana teknis BPOM di seluruh Indonesia.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, pengawasan menyasar penjualan secara daring maupun distribusi langsung atau offline. Dari hasil pengawasan tersebut, BPOM menemukan 14 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau bahan yang dilarang.

“Dari total temuan tersebut, 11 item merupakan produk lokal yang dibuat berdasarkan kontrak produksi, 1 item produk impor, serta 2 item produk tidak memiliki izin edar (TIE),” kata Taruna Ikrar dalam keterangannya dikutip Minggu (19/7/2026).

Seluruh produk yang ditemukan telah melalui pengujian laboratorium dan dinyatakan tidak memenuhi ketentuan keamanan yang berlaku.

Baca Juga : BPOM Bongkar Peredaran 2,1 Juta Kosmetik Ilegal Senilai Rp35,8 Miliar

BPOM menemukan sejumlah bahan berbahaya dan bahan yang dilarang dalam produk tersebut, yakni asam retinoat, hidrokinon, klobetasol propionat, mometason furoat, pewarna merah K10, dan merkuri.

Menurut BPOM, penggunaan bahan-bahan tersebut berisiko menimbulkan gangguan kesehatan. Asam retinoat dapat menyebabkan kulit kering, sensasi terbakar, serta berpotensi mengganggu perkembangan janin pada ibu hamil. Hidrokinon dapat memicu hiperpigmentasi, ochronosis atau perubahan warna kulit berupa bintik hitam, serta perubahan warna kornea dan kuku.

Sementara itu, klobetasol propionat dan mometason furoat dapat menyebabkan atrofi kulit. Klobetasol propionat juga berpotensi menyebabkan atopi kulit permanen dan psoriasis pustular. Adapun pewarna merah K10 berisiko menyebabkan kanker dan mengganggu fungsi hati, sedangkan merkuri dapat menimbulkan iritasi kulit, bintik hitam, hingga kerusakan ginjal.

Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, BPOM telah mencabut izin edar dan menerapkan penghentian sementara kegiatan (PSK), termasuk penghentian produksi, distribusi, serta impor produk yang terbukti melanggar ketentuan. Penertiban juga dilakukan terhadap fasilitas produksi, sarana distribusi, dan ritel melalui unit pelaksana teknis BPOM di berbagai daerah.

Baca Juga : BPOM Terbitkan Aturan Baru Iklan Obat, Influencer Dilarang Promosi

Read Entire Article
Jatim | Jateng | Apps |