loading...
Dalam Islam, istilah nikah siri memiliki beberapa bentuk dengan konsekuensi hukum yang berbeda-beda. Tidak semua nikah siri memiliki status hukum yang sama. Foto ilustrasi/ist
Nikah siri kembali menjadi perbincangan publik seiring maraknya berbagai kasus yang melibatkan pasangan yang menikah tanpa pencatatan resmi.
Dalam Islam, istilah nikah siri memiliki beberapa bentuk dengan konsekuensi hukum yang berbeda-beda. Tidak semua nikah siri memiliki status hukum yang sama.
Ustaz Muhammad Idris, Lc menjelaskan, untuk menghukumi sah atau tidaknya nikah siri, perlu kita ketahui terlebih dahulu dua hal berikut ini: Pertama: Rukun dan syarat nikah dalam Islam. Kedua: Adanya syariat dan anjuran untuk mengumumkan dan memeriahkan pernikahan.
4 Jenis Nikah Siri beserta Hukumnya
1. Nikah Siri Tanpa Wali, Hukumnya Tidak Sah
Bentuk pertama adalah pernikahan yang dilakukan tanpa kehadiran wali dari pihak perempuan. Kondisi ini biasanya terjadi karena wali tidak memberikan restu, atau kedua mempelai beranggapan bahwa akad nikah tetap sah tanpa wali. Ada pula yang melakukannya hanya untuk memenuhi hawa nafsu tanpa memperhatikan ketentuan syariat.
Baca juga: Bolehkah Pernikahan Siri Digugat Cerai? Ini Penjelasan Hukum Islam dan Aturan di Indonesia
Mayoritas ulama sepakat bahwa pernikahan semacam ini tidak sah, sebab keberadaan wali merupakan salah satu rukun nikah.
Rasulullah SAW bersabda: "Tidak sah suatu pernikahan kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil." (HR. Abu Dawud, disahihkan Syekh Al-Albani)
Dalam hadis lain Rasulullah SAW juga bersabda: "Wanita mana saja yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batal." (HR. Abu Dawud No. 2083)
Hadis tersebut menjadi dasar kuat bahwa akad nikah tanpa wali tidak memiliki keabsahan menurut syariat.
2. Nikah Siri Tanpa Saksi, Hukumnya Juga Tidak Sah
Jenis kedua adalah akad nikah yang dihadiri wali, tetapi tidak menghadirkan dua orang saksi yang memenuhi syarat.
Dalam fikih Islam, keberadaan saksi merupakan syarat sah akad nikah. Karena itu, akad yang dilakukan tanpa saksi atau jumlah saksinya tidak memenuhi ketentuan syariat dihukumi tidak sah.
Hal ini pernah ditegaskan oleh Khalifah Umar bin Khattab RA ketika beliau menerima laporan mengenai sebuah pernikahan yang hanya disaksikan seorang laki-laki dan seorang perempuan.


















































