loading...
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI Qodari. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Pemerintah meminta pemblokiran rekening aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono, yang mendapat sorotan publik dikonfirmasi kepada Polda Metro Jaya jika pemblokiran tersebut dilakukan atas permintaan kepolisian. Pemerintah juga menegaskan pentingnya memastikan proses pemblokiran rekening dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Nanti tolong ditanyakan untuk lebih detailnya, ya. Kalau memang permintaan itu berasal dari Polda Metro Jaya, nanti tolong ditanyakan kepada Polda Metro Jaya, apakah sudah sesuai dengan regulasi yang ada," kata Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI Qodari saat ditemui di kantornya, Rabu (26/8/2026).
Baca Juga: Nasabah Bank Mandiri Ramai-ramai Gunting Kartu ATM, Protes Pemblokiran Rekening Aktivis Pati
Qodari mengatakan apabila dalam proses pemblokiran rekening tersebut ditemukan prosedur yang tidak sesuai dengan ketentuan, hal itu dapat menjadi bahan evaluasi dan koreksi untuk perbaikan ke depan. "Dan kalau misalnya ada sesuatu yang tidak tepat, tentu saya yakin pasti akan dikoreksi di masa yang akan datang," ujarnya.
Sebelumnya, rekening milik Supriyono diketahui tidak dapat digunakan saat dirinya mendampingi warga Pati menyampaikan aspirasi di depan Gedung DPR RI, Jumat (21/8/2026).
Baca Juga: Bank Mandiri Blokir Rekening Donasi Aktivis Pati, PPATK: Bukan Kami yang Minta
Pemblokiran rekening tersebut kemudian mendapat kritik dari koalisi masyarakat sipil. Kebijakan itu dinilai berpotensi menghambat aktivitas warga dalam menyampaikan aspirasi sekaligus menimbulkan kekhawatiran mengenai keamanan dana masyarakat yang tersimpan di perbankan.
Rekening Supriyono diketahui memiliki saldo sekitar Rp80,9 juta yang berasal dari dana pribadi dan donasi masyarakat. Dana tersebut digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan peserta aksi, antara lain makanan, transportasi, dan akomodasi selama kegiatan penyampaian aspirasi.
(nng)

















































