loading...
7 cara lapor diri untuk PPG bagi Guru Tertentu 2025. Foto/Kemendikdasmen.
JAKARTA - Bagaimana cara lapor diri untuk program PPG Guru Tertentu 2025 banyak yang belum mengetahui. Guru yang akan dipanggil untuk mengikuti program ini adalah yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Selain itu, berdasarkan laman PPG Kemendikdasmen, ialah guru yang masih aktif mengajar, belum memiliki sertifikat pendidik, guru dari peralihan jabatan fungsional, dan kriteria lainnya.
Baca juga: PPG bagi Guru Tertentu 2025 Dibuka, Ini Jadwal dan Kriteria Pesertanya
Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru Tertentu ditujukan untuk guru yang dipanggil melalui notifikasi akun SIMPKB. Begitu guru sudah mengonfirmasi kesediaan maka guru tersebut harus melakukan lapor diri di akun SIMPKB masing-masing.
Cara masuk akun SIMPKB sebagai berikut:
1. Masuk melalui laman ppg.simpkb.id
2. Kemudian login dengan alamat email dan kata sandi yang telah terdaftar
Baca juga: 12.000 Guru Bisa Dapat Bantuan Kuliah Rp3,5 Juta, Bagaimana Cara Daftarnya?
7 Cara Mudah Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025
Melansir laman UNJ, bagi calon mahasiswa yang akan mengikuti PPG Guru Tertentu ini diwajibkan untuk melakukan lapor diri. Jika tidak maka tidak dapat mengikuti kegiatan ini. Jika sudah melakukan kesediaan maka bapak ibu dapat segera bergabung masuk ke Group Telegram PPG Guru Tertentu UNJ.
Tahap 1
Setelah berhasil akses SIMPKB, guru peserta wajib melakukan Lapor Diri ke LPTK yang telah ditentukan secara daring sesuai jadwal kemudian masuk ke RGTK.
Tahap 2
Info LPTK bagi setiap guru peserta dapat dilihat di akun SIMPKB masing-masing.
Tahap 3
Daftar laman Lapor Diri LPTK dapat dibuka pada akun SIMPKB atau melalui laman:
ppg.kemdikbud.go.id/page/info-lptk
Tahap 4
Setelah guru peserta berada di laman Lapor Diri LPTK, guru dapat masuk melalui sistem Lapor Diri PPG bagi Guru Tertentu.
Tahap 5
Guru peserta mengunggah (upload) dokumen pada sistem Lapor Diri LPTK masing-masing.
Daftar dokumen yang perlu diunggah ada di halaman selanjutnya.
Tahap 6
Guru peserta perlu memastikan apakah LPTK lapor diri memberi syarat tambahan yang perlu dilengkapi. Mohon teliti ulang ketentuan masing-masing LPTK.
Tahap 7
Jika ada kendala Lapor Diri, guru peserta dapat menghubungi LPTK.
Berkas PPG Guru Tertentu 2025
Bagi guru yang ingin mengikuti PPG bagi Guru Tertentu harus menyiapkan sejumlah berkas yang nantinya harus diupload. Berikut ini berkas dilansir dari laman UNJ.
1. Scan asli Pakta Intergritas yang telah ditandatangi peserta di atas materai Rp10.000.
2. Scan asli Ijazah S1/ D IV atau yang sudah Dilegalisir