6 Kebijakan Baru di Tahun 2026: Dari Pajak, Pertanahan, hingga Transportasi

1 day ago 7

loading...

Pemerintah resmi memberlakukan sejumlah kebijakan baru yang berlaku mulai tahun 2026. Mulai dari sektor perpajakan, pertanahan, hingga transportasi akan menghadapi sejumlah aturan baru. Foto/Dok

JAKARTA - Pemerintah resmi memberlakukan sejumlah kebijakan baru yang berlaku mulai tahun 2026. Mulai dari sektor perpajakan , pertanahan , hingga transportasi akan menghadapi sejumlah aturan baru yang berdampak masyarakat maupun industri.

Sektor perpajakan, pemerintah Kementerian Keuangan akan mulai mewajibkan untuk pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak melalui Coretax. Hal ini dilakukan dalam rangka mengejar setoran pajak yang lebih masif dan meminimalisir kebocoran penerimaan.

Sementara di sektor pertanahan, Pemerintah akan mulai menetapkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan tanah. Sedangkan girik maupun petuk sudah lagi tidak diakui negara sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah.

Baca Juga: Menilik Pentingnya Aktivasi Coretax DJP Sebelum Tahun 2025 Berganti

Selanjutnya sektor transportasi, sejumlah kebijakan baru telah diramu oleh Kementerian Perhubungan. Baik dengan tujuan menekan belanja anggaran, maupun penertiban truk ODOL yang ditegaskan mulai tahun 2026 lewat skema sanksi yang diberikan.

Deretan kebijakan yang mulai berlaku tahun 2026:

1. Coretax

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa tengah mengejar target setoran pajak yang lebih tinggi dari tahun sebelumnya. Ia mengandalkan perbaikan layanan dari sisi administrasi pajak salah satunya lewat coretax. Platform ini diharapkan mampu memudahkan dan meningkatkan kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak.

Mulai tahun 2026, seluruh wajib pajak baik pribadi maupun badan, diwajibkan melaporkan SPT tahunan melalui aplikasi Coretax. Sistem baru ini bertujuan untuk mempermudah proses pelaporan pajak dan meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan di Indonesia.

"Jadi kita perbaiki dulu sistem perpajakan kita. Saya harap tahun depan (2026) kita akan lebih efisien dalam mengumpulkan pajak dengan target yang lebih tinggi lagi," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (15/12/2025).

2. Global Minimum Tax (GMT) Mulai Diterapkan

Kementerian Keuangan akan mulai menerapkan kebijakan pajak minimum global atau Global Minimum Tax (GMT) tahun 2026. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 mengatur tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional.

Read Entire Article
Jatim | Jateng | Apps |