5 Temuan Awal Komnas HAM di Kasus 3 Polisi Tewas Ditembak di Way Kanan

1 day ago 4

loading...

Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Uli Parulian Sihombing. Foto/Instagram Komnas HAM

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap lima temuan awal kasus tewasnya tiga anggota polisi usai ditembak di Way Kanan , Lampung pada Senin (17/3/2025). Peristiwa tersebut mengakibatkan gugurnya Kapolsek dan dua anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Negara Batin.

Mereka adalah Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto, serta dua anggotanya, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto dan Briptu (Anumerta) Ghalib Surya Ganta. Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Uli Parulian Sihombing mengatakan sebagai bagian dari upaya tindak lanjut atas peristiwa tersebut, Komnas HAM telah melakukan pemantauan lapangan pada 8-11 April 2025 di Provinsi Lampung.

Kegiatan pemantauan meliputi permintaan keterangan dari berbagai pihak terkait, serta peninjauan langsung ke lokasi kejadian guna memperoleh informasi yang akurat dan menyeluruh. "Pertama, peristiwa ini tidak semata-mata terkait dengan aktivitas perjudian sabung ayam, tetapi juga mencakup aksi kekerasan bersenjata yang mengakibatkan gugurnya tiga aparat penegak hukum dari Polsek Negara Batin dan berdampak juga pada anggota Polres Way Kanan yang bertugas pada saat itu,” kata Uli dalam keterangannya dikutip, Minggu (13/4/2025).

Kedua, kata dia, penembakan yang terjadi tidak terlepas dari rangkaian tindakan kekerasan, termasuk pertanyaan mendasar mengenai pelaku penembakan, penggunaan senjata, serta luka tembak yang ditimbulkan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. "Ketiga, luka tembak yang diderita ketiga aparat penegak hukum dari Polsek Negara Batin bersifat fatal dan secara langsung menyebabkan kematian para korban,” imbuhnya.

Keempat, lanjut dia, perlunya ada koordinasi antar penegak hukum untuk memastikan perolehan dan pengujian alat bukti sesuai dengan peraturan-perundangan, serta menjamin untuk memastikan pemulihan hak-hak korban dan keluarganya termasuk restitusi, dan atau kompensasi serta bentuk pemulihan lainnya.

Kelima, upaya pemulihan terhadap korban dan keluarga telah dilakukan sebagian, termasuk adanya komitmen dari institusi terkait untuk memberikan perlindungan terhadap saksi dan keluarga korban.

"Komnas HAM menegaskan bahwa keterbukaan dan transparansi dalam penanganan kasus ini merupakan hal yang sangat penting untuk menjamin akuntabilitas, serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia," ujarnya.

Uli menyebut Komnas HAM mendorong semua pihak untuk bersikap terbuka dan saling melengkapi informasi guna memastikan kepastian hukum dan pemenuhan hak-hak korban serta keluarganya. Penegakan hukum yang adil dan transparan sangat diperlukan untuk memulihkan hak-hak korban serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap negara.

"Komnas HAM akan melakukan permintaan keterangan kepada Detasemen Polisi Militer (Denpom) II Lampung guna mendalami proses penanganan terhadap pelaku yang merupakan anggota TNI. Komnas HAM akan terus melakukan pemantauan dan memastikan bahwa proses hukum dan upaya pemulihan dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia," pungkasnya.

(rca)

Read Entire Article
Jatim | Jateng | Apps |