31 Anak Jadi Korban Predator Seks di Jepara, Polda Jateng Bongkar Riwayat Ponsel Tersangka

13 hours ago 1

loading...

Direskrimum Polda Jateng mendalami motif tersangka S (21), predator seks asal Kalinyamatan, Jepara yang melakukan kejahatan seksual kepada 31 anak bawah umur. Foto/iNews TV/Alip Sutarto

SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng mendalami motif tersangka S (21), predator seks asal Kalinyamatan, Jepara yang melakukan kejahatan seksual kepada 31 anak bawah umur.

Salah satu yang didalami penyidik adalah mencermati folder-folder yang tersimpan di telepon seluler (ponsel) tersangka, di mana beberapa di antaranya sudah dihapus.

“Ada yang sudah dihapus (file di ponselnya) nah makanya ini mau dibuka di Labfor (Laboratorium Forensik), hari ini kami akan buka riwayatnya (ponsel tersangka),” kata Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio dikutip Jumat (2/5/2025).

Penyidik juga mendalami, apakah ada motif ekonomi pada kejahatan seksual yang dilakukan tersangka S. Penyidik tidak percaya begitu saja dengan pengakuan tersangka motif kejahatan itu hanya diakui untuk kepentingan pribadi.

“Pengakuannya tersangka S ini untuk kepentingan pribadi. Makanya, ini akan kami buktikan, apakah diperjualbelikan (videonya) entah di Telegramnya atau lainnya (platform media sosial lainnya),” ujar Dwi.

“Sampai saat ini kami belum tahu nih (apa motif sebenarnya), makanya kita buktikan dulu, nanti kan ada riwayat rekening, di HP kan kebuka nih. Tersangka ini belum berkeluarga, saat ini ditahan di Polda Jateng,” lanjutnya.

Diketahui, Polda Jateng menetapkan S (21) wiraswasta asal Jepara sebagai tersangka kejahatan seksual dengan korban anak-anak.

Korbannya tercatat 31 anak yang mayoritas anak perempuan asal Jepara yang masih berstatus pelajar. Korban lain juga berasal dari berbagai daerah, dari Semarang, Lampung hingga Jawa Timur.

Para korban rata-rata berusia antara 12 hingga 17 tahun. Pada Rabu (30/4/2025), penyidik dipimpin Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menggeledah rumah tersangka di Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Barang bukti yang ditemukan di antaranya; sejumlah kartu ponsel, ponsel, baju, sejumlah alat kontrasepsi hingga topi yang digunakan tersangka saat beraksi.

(shf)

Read Entire Article
Jatim | Jateng | Apps |