Trump Berencana Kerek Pajak untuk Orang Kaya AS

8 hours ago 4

loading...

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kabarnya telah mengusulkan untuk menaikkan tarif pajak bagi orang kaya di Negeri Paman Sam -julukan AS-. Foto/Dok

JAKARTA - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kabarnya telah mengusulkan untuk menaikkan tarif pajak bagi orang kaya di Negeri Paman Sam -julukan AS-. Kebijakan ini disebutkan untuk mengimbangi pemangkasan lain dalam paket ekonomi Trump.

Menurut sumber yang mengetahui hal ini, mengutakan para pembuat undang-undang sedang bekerja agar bisa mengesahkan paket legislatif yang diharapkan dapat menghasilkan penghematan USD1,5 triliun selama dekade berikutnya. RUU ini bertujuan mendorong kebijakan Trump tentang perpajakan, pertahanan, energi, imigrasi, dan keamanan perbatasan, sambil juga meningkatkan batas utang.

Bulan lalu, presiden mengesampingkan proposal untuk menaikkan pajak pada orang kaya Amerika , dengan alasan bahwa langkah ini bisa "mengganggu" dan memaksa miliarder berbondong-bondong melarikan diri dari AS.

Baca Juga: Miliarder Swiss Waswas Dibayangi Pajak Orang Super Kaya

Proposal terbaru muncul di tengah diskusi tentang potensi pengurangan program, termasuk layanan kesehatan Medicaid untuk orang Amerika berpenghasilan rendah.

Proposal yang direvisi dilaporkan menyerukan pembentukan kelompok pajak baru 39,6% untuk individu dengan penghasilan tahunan setidaknya USD2,5 juta, atau pasangan yang menghasilkan USD5 juta per tahun, seperti dilansir New York Times mengutip orang-orang yang mengetahui rencana Trump.

Bloomberg mengutip sumber terkait juga mengatakan, bahwa presiden menegaskan kembali dorongannya untuk menghilangkan keringanan pajak bunga yang diklaim oleh manajer dana modal ventura dan ekuitas swasta.

Selain itu Trump disebut juga sedang mempertimbangkan untuk meningkatkan pajak pembelian kembali saham dan lebih lanjut membatasi kemampuan perusahaan untuk mengurangi kompensasi bagi karyawan bergaji tinggi, kata New York Times.

Baca Juga: Terbongkar, Orang-orang Super Kaya AS ‘Hampir’ Tak Bayar Pajak Penghasilan

Jika diadopsi, kenaikan yang diusulkan akan mengembalikan pemotongan pajak yang ditandatangani Trump menjadi undang-undang selama masa jabatan presiden pertamanya yang menurunkan tarif pajak penghasilan tertinggi dari 39,6% menjadi 37%.

Tingkatan tersebut tetap pada 37%, tetapi saat ini berlaku untuk individu dengan pendapatan tahunan USD626,350 atau lebih.

(akr)

Read Entire Article
Jatim | Jateng | Apps |