Taylor Swift Digugat Rp508 Miliar, Dituduh Curi Lirik oleh Penyair Florida

1 week ago 5

loading...

Penyanyi pop Taylor Swift kembali terseret dalam persoalan hukum. Kali ini, pelantun Anti-Hero digugat senilai Rp508 miliar oleh seorang penyair asal Florida. Foto/Newsweek

JAKARTA - Penyanyi pop Taylor Swift kembali terseret dalam persoalan hukum. Kali ini, sang pelantun Anti-Hero digugat senilai USD30 juta atau setara dengan Rp508 miliar oleh seorang penyair asal Florida, Teresa La Dart Marasco, yang menuduh Swift mencuri karya puisinya dan menggunakannya dalam sejumlah lagu.

Dalam dokumen gugatan yang diajukan awal bulan ini, Marasco mengklaim bahwa lirik dari beberapa lagu dalam album Lover, Folklore, Midnights, hingga The Tortured Poets Department memiliki kemiripan mencolok dengan puisi-puisi miliknya. Ia menuduh Swift dan tim produksinya melakukan pencurian kekayaan intelektual yang sistematis.

“Saya menyadari dugaan pelanggaran itu ketika menghadiri salah satu konser Eras Tour-nya,” kata Marasco dalam gugatannya dilansir dari The News International, Kamis (10/4/2025).

Taylor Swift Digugat Rp508 Miliar, Dituduh Curi Lirik oleh Penyair Florida

Foto/People

"Dari sana, saya mulai memeriksa kembali lagu-lagu dari album sebelumnya dan menemukan banyak kesamaan yang mencurigakan," sambungnya.

Marasco menyebutkan bahwa ini bukan kali pertama ia mencoba menuntut pacar Travis Kelce itu. Ia juga mengajukan gugatan serupa pada 2023, namun gagal karena tidak berhasil menyampaikan dokumen hukum secara langsung kepada penyanyi pemenang 14 Grammy Awards tersebut.

Dilaporkan oleh Marco, kendala yang sama kembali terjadi tahun ini. Di mana pihak Marasco kesulitan menghubungi penyanyi asal Amerika itu secara resmi untuk menyerahkan berkas gugatan.

Hingga kini, penyanyi 35 tahun itu belum memberikan tanggapan publik atas tuduhan tersebut. Namun tim hukumnya telah menolak klaim tersebut sebagai tidak berdasar.

Read Entire Article
Jatim | Jateng | Apps |