Suap Hakim Rp60 Miliar, Ray Rangkuti Sebut Duo Advokat Memanipulasi Hukum

7 hours ago 5

loading...

Direktur LIMA Ray Rangkuti (tengah) menilai aksi Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, pengacara yang diduga di balik kasus suap hakim telah memanipulasi hukum. Foto/SindoNews

JAKARTA - Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti menilai aksi yang dilakukan Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, duo pengacara yang diduga berada di balik kasus suap hakim senilai Rp60 miliar bukan sekadar manipulasi hukum. Ray berpendapat, hal tersebut merupakan bentuk sabotase terhadap keadilan publik dan institusi negara.

“Kalau pelaku kejahatan ekonomi yang merugikan negara triliunan rupiah dapat dibersihkan dengan biaya kecil, hanya dengan suap kurang dari 1 persen dari total kerugian, maka yang terjadi sebenarnya bukanlah penegakan hukum, melainkan diskon hukum,” kata Ray, Rabu (23/4/2025).

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua advokat tersebut sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Keduanya menjadi tersangka pemberi suap kepada para hakim.

Suap tersebut diduga bertujuan agar tiga korporasi ekspor minyak goreng yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group divonis lepas dalam perkara ekspor CPO.

Ray berharap Kejagung kembali melakukan proses hukum terhadap perkara CPO. Tujuannya agar uang rakyat bisa dikembalikan lagi kepada rakyat.

Seperti diketahui, Kejaksaan menuntut ketiga terdakwa korporasi membayar denda dan uang pengganti dengan nilai mencapai Rp17,7 triliun. Para terdakwa korporasi juga dituntut agar perusahaannya ditutup.

“Jadi rakyat kehilangan uang Rp17,7 triliun. Sementara hakim, pengacara dan panitera, mengeruk keuntungan pribadi dari praktik suap Rp60 miliar,” ungkapnya.

(cip)

Read Entire Article
Jatim | Jateng | Apps |