Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim, Rayen Pono Bawa 3 Bukti

7 hours ago 3

loading...

Musisi Rayandie Rohy Pono alias Rayen Pono membawa tiga bukti dalam melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan marga Pono. Foto/Riana Rizkia

JAKARTA - Musisi Rayandie Rohy Pono alias Rayen Pono membawa tiga bukti dalam melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan marga Pono. Kuasa hukum Rayen, Jajang mengatakan, ketiga barang bukti itu telah diserahkan dan akan membantu penyidik Bareskrim Polri dalam menyelidiki kasus ini.

"Hari ini kami menyampaikan beberapa bukti yang menjadi dasar laporan kami. Pertama, ada bukti video diskusi live ketika ada membahas tentang hak cipta," kata Jajang di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/5/2025).

Bukti kedua, kata Jajang, adalah pesan WhatsApp, dan bukti ketiga soal pernyataan dari komunitas-komunitas marga keluarga yang sudah mengeluarkan pernyataan. "Bahwa mereka sangat mengecam keras dan tidak menerima dengan pernyataan Ahmad Dhani yang dinilai sangat melecehkan," katanya.

"Apalagi yang melakukannya adalah publik figur, yang semua orang tahu, yang seharusnya memberikan teladan yang baik kepada masyarakat. Apalagi beliau terlapor adalah seorang anggota dewan, di mana terikat juga dengan kode etik anggota dewan," sambungnya.

Jajang menegaskan bahwa laporan tersebut telah diterima Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/188/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 23 April 2025.

Menurutnya, penerimaan laporan kliennya itu menjadi bukti bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum di negara ini. Termasuk Ahmad Dhani, yang merupakan musisi sekaligus Anggota DPR.

"Tidak seorang pun yang boleh menghina apalagi melecehkan terkait dengan suku dan ras orang lain. Karena itu adalah menyangkut harga diri dan kehormatan seseorang. Jadi kami dengan resmi hari ini melaporkan saudara AD kepada Bareskrim Mabes Polri melalui Dittipidum," katanya.

(rca)

Read Entire Article
Jatim | Jateng | Apps |