loading...
Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dkk dalam kasus dugaan korupsi ASDP tidak dapat dianggap sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum. Hal itu dikatakan Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan. Foto/Binti
JAKARTA - Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan hak rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dkk dalam kasus dugaan korupsi ASDP tidak dapat dianggap sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum. Hal itu dikatakan Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan .
Pernyataan ini disampaikan Otto sebagai tanggapan atas kritik Indonesian Corruption Watch (ICW) yang menilai langkah Prabowo berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum. Menurut Otto, langkah Presiden Prabowo dilandasi kehati-hatian untuk memastikan keadilan ditegakkan. "Bapak Presiden tidak mau terjadi ada orang yang tidak bersalah dihukum, dan tidak mau juga ada orang yang bersalah bebas," kata Otto seusai dipanggil Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/11/2025)
Otto menjelaskan bahwa tindakan Presiden sepenuhnya berada dalam koridor konstitusi, khususnya Pasal 14 UUD 1945 yang memberikan kewenangan prerogatif untuk mengeluarkan grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi. Kewenangan ini memungkinkan Presiden mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan tertentu yang tidak semuanya harus dipublikasikan.
Baca Juga: Breaking News! Ira Puspadewi Bebas
"Konstitusi mengatakan bahwa Presiden memperhatikan, memberikan rehabilitasi. Pertimbangan ini tentunya hanya Presiden yang tahu apa sebabnya dia memberikan itu," ujarnya.
Dalam pembicaraannya dengan Presiden Prabowo, Otto turut melihat adanya komitmen kuat dari Prabowo untuk menjaga rasa keadilan masyarakat. Ia menegaskan bahwa keputusan rehabilitasi tersebut bukanlah bentuk pelemahan proses hukum, tetapi implementasi kewajiban konstitusional Presiden.
Otto juga menekankan perbedaan antara rehabilitasi yuridis, yang diputuskan oleh pengadilan untuk memulihkan nama baik seseorang yang dinyatakan tidak bersalah, dengan rehabilitasi konstitusional yang merupakan hak presiden.















































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5306240/original/055666600_1754380232-Gopay.jpeg)
