Preseden Putusan Hakim dalam Perkara Korupsi

9 hours ago 3

loading...

Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa

Romli Atmasasmita

PUTUSAN hakim dalam perkara tindak pidana korupsi sering menimbulkan pro dan kontra bahkan di kalangan akademisi hukum, sehingga telah mengakibatkan kerancuan pandangan masyarakat yang mengenai ketidakpastian hukum dan bahkan berujung ketidakadilan. Fenomena putusan hakim sedemikian sungguh mencemaskan terutama bagi akademisi hukum karena bertentangan dengan ratio legis ajaran hukum yang telah sejak lama diajarkan dalam pendidikan hukum sejak tahun 1946 sampai saat ini, bahkan bertentangan dengan nurani akademisi hukum dan masyarakat yang peduli hukum.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah bagaimanakah jika putusan hakim yang sarat dengan nuansa ketidakadilan dan jauh dari nilai perikemanusiaan yang adil dan beradab tetap terus berlanjut lintas generasi bangsa ini? Pertanyaan yang tidak mudah untuk dijawab dan dijelaskan kepada masyarakat.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita pun harus mengetahui dan memahami terlebih dulu bagaimanakah hukum seharusnya menjalankan fungsi dan peranannya dalam kehidupan masyarakat, dan solusi yang sejalan dengan nilai filosofi Pancasila. Hukum sejak awal kelahirannya berfungsi mengatur kehidupan masyarakat agar berjalan dengan tertib dan teratur dengan tujuan mencapai kepastian hukum dan memberikan keadilan kepada anggota masyarakat yang membutuhkannya.

Ketertiban, keteraturan, dan kepastian hukum dalam kehidupan masyarakat menjamin suatu kehidupan yang tertib dan teratur tanpa terjadi goncangan-goncangan yang tidak diperlukan. Keseluruhan tujuan hukum tersebut hanya dapat dicapai melalui proses kehidupan berdasarkan suatu undang-undang atau hukum yang tertulis atau melalui penyelesaian perselisihan antaranggota masyarakat melalui forum pengadilan yang dibentuk untuk tujuan tersebut.

Sering terjadi kepastian hukum melalui pelaksanaan suatu undang-undang sering berlawanan dengan keadilan, sehingga terpaksa masing-masing pihak yang bersengketa menghendaki forum pengadilan yang diharapkan mampu menyelesaikan perselisihan secara adil dan bijaksana. Namun kenyataannya berbeda dengan yang diharapkan pihak-pihak bersengketa.

Keadaan sedemikian adalah wajar sekiranya hakim dalam forum pengadilan telah memimpin persidangan tanpa ada keberpihakan baik tanpa maupun dengan persengkololan berdasarkan kepentingan finansilal. Praktik hukum melalui forum pengadilan sedemikian telah mencederai citra kepastian dan keadilan hukum, sehingga menurunkan kepercyaan masyarakat terhadap fungsi dan peranan hukum yang adil.

Read Entire Article
Jatim | Jateng | Apps |